Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 7,2 Kg Sabu Malaysia

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Surabaya, Kamis (7/1). [foto antara]

Surabaya, Bhirawa
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan obat terlarang atau narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia yang dikirim melalui kapal laut.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan perkara penyelundupan narkoba ini bekerja sama dengan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya. “Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menghubungi kami setelah mencurigai pengiriman paket melalui jasa ekspedisi kapal laut,” ujar Ganis kepada wartawan di Surabaya, Kamis (7/1).
Saat dibuka, paket tersebut berisi sebuah tabung kompresor yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,2 kilogram dengan dibungkus kain handuk. “Sabu-sabu seberat 7,2 kilogram ini dipecah menjadi delapan bungkus. Dimasukkan ke dalam kompresor dengan dilapisi kain handuk biar tidak goyang dalam proses pengirimannya,” kata Ganis, menjelaskan.
Dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SR, usia 29 tahun, warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
Menurut Ganis, SR adalah kurir yang mendapat perintah untuk mengambil paket ekspedisi tersebut. “Orang yang menyuruh SR mengambil barang ini berinisial H, warga Madura, saat ini telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pengirim sabu-sabu tersebut seseorang berinisial NR yang saat ini berada di Malaysia. Polisi sedang memburunya dan telah menetapkannya sebagai DPO.
Para pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (2), subsider Pasal 113, Ayat (2), subsider Pasal 112, Ayat (2), juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Ganis mengungkapkan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. [ant]

Tags: