Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan Kontainer Berisi Kendaraan Ilegal

polrestabes_surabayaPolrestabes, Bhirawa
Unit Jatanum Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang akan diselundupkan ke Timor Leste. Puluhan mobil dan motor ini akan dijual murah dan dikirim melalui jalur laut.
Dari penyidikan petugas Jatanum, didapati dua kontainer yang hendak mengirim puluhan mobil dan motor lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Adapun tersangka kasus ini adalah Zito (40) warga Bairo Pite, Dili, Timor Leste, Sugiyanto (31) warga Jl Kalilom Surabaya, Khusyanto (41) warga Bungah, Gresik, Joao (29) warga Dato Liquica, Timor Leste dan Pedro (34) warga Atambua, NTT.
“Petugas Jatanum Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste. Dari pengungkapan ini, didapati lima orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Minggu (21/12).
Dijelaskan Setija, modus penyelundupan yang dilakukan tersangka, yakni dengan bekerjasama dengan pihak dalam leasing kendaraan. Dengan memanfaatkan pembayaran kredit motor dan mobil yang bermasalah, karyawan leasing tidak langsung mengembalikan kendaraan ke dealer. Namun, kendaraan itu dijual ke Timor Leste dengan harga murah.
Lanjut Setija, melalui jalur laut dan dikirim dengan sistem kontainer, puluhan kendaraan roda empat dan roda dua ini dijual ke Timor Leste. Diakui Setija, pihaknya masih melakukan pendalaman atas pihak leasing dan pihak Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sementara dalam aksinya, tersangka Zito, Sugiyanto, dan Joao merupakan penyedia dokumen-dokumen kendaraan. Sedangkan tersangka Khus yang merupakan alumni mahasiswa Universitas WR Supratman Surabaya dan Pedro, bertugas sebagai eksekutor atas sejumlah kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste.
“Kami akan dalami kelolosan pengiriman barang di Pelabuhan Tanjung Perak. Sebab, sebelum kejadian ini, disinyalir sudah ada beberapa kendaraan roda empat dan roda dua yang lolos dan dikirim ke Timor Leste,” tegas Setija.
Menurut Setija, seharusnya dalam meloloskan barang harus ada identitas kendaraan lengkap. Sebab, dari kasus ini diketahui bahwa puluhan unit mobil dan motor tidak dilengkapi bukti kepemilikan berupa BPKP yang syah. “Salah satu persyaratan agar lolos, harus ada identitas kendaraan lengkap,” kata Kapolrestabes Surabaya.
Sementara Kanit Jatanum Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Iwan Hari P menambahkan, dari belasan STNK dan dokumen kendaraan, diduga beberapa dokumen tidak asli, melainkan palsu. Maka, Ia akan melakukan pendalaman terkait dokumen palsu yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
“Beberapa dokumen berupa STNK, diduga palsu. Dan digunakan sebagai kelengkapan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste,” tambah Iwan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, diantaran 1 unit mobil Toyota Rush Nopol AB 1594 FA yang akan dijual dengan harga Rp 68 juta, 1 unit mobil Toyota New Avanza nopol AG 1653 DN yang dijual dengan harga Rp 38,5 juta, 1 unit Toyota Avanza Veloz Nopol A 1030 VN yang dijual dengan harga Rp 65 juta, dan 2 unit Yamaha Vixion yang dijual seharga Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang mengsngkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang guna kejahatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. [bed]

Tags: