Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Sabu

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana menunjukkan puluhan gram sabu beserta dua tersangka, Kamis (25/4). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit III Tim 4 Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 47,80 gram. Dari hasil ungkap ini, petugas polisi mengamankan dua pelaku kurir narkoba dan seorang pemakai.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu Aidil (44) asal Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya dan Sofyan (40) asal Jalan Pakis Gunung Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh petugas.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap HP saudara Aidil, lanjut Indra, anggota menemukan bukti percakapan dengan menyebut bahwa akan ada ranjauan di sebuah terminal bus di wilayah Mojokerto.
“Anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pendalaman, anggota menemukan satu paket sabu seberat 47,80 gram di pinggir jalan dekat terminal bus,” kata AKBP Indra Mardiana, Kamis (25/4).
Indra menjelaskan, anggota pun kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati pelaku Aidil, dan menemukan satu paket sabu sebungkus 0,92 gram beserta bungkusnya. Selain itu, anggota juga menemukan dua pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,28 gram beserta pipet, dua buah timbangan kecil, satu buah timbangan besar, satu buah buku rekap transaksi penjualan sabu, plastik klip dan satu buah HP.
“Dari temuan itu kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Sofyan, yang tak lain konsumen dari Aidil. Dari tangan Sofya, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 0,34 gram,” jelas Indra.
Kepada petugas Aidil mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JF (DPO) dengan tujuan meraih keuntungan pribadi setiap kali transaksi. Sementara Aidil mengaku sudah empat kali melakukan transaksi bersama JF ( DPO).
“Dalam sekali perintah, pelaku ini mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu sekali kirim,” sambung Indra.
Guna mepertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku oleh Polisi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: