Polrestabes Surabaya Gerebek Home Industri Oli Palsu

Wakasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Bayu-Indra-Wiguno-menunjukkan-oli-palsu-buatan-tersangka-FR-Sabtu-[4/12].-[Is]t

Wakasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Bayu-Indra-Wiguno-menunjukkan-oli-palsu-buatan-tersangka-FR-Sabtu-[4/12].-[Is]t

(Oli Palsu Bauat FR Dijual di Luar Pulau Jawa)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar home industry pembuatan oli palsu berbagai merk ternama di kawasan Jl Medokan Sawah, Rungkut Surabaya, Sabtu (03/12).
Dari pengerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial FR (43) warga Rungkut Asri, Surabaya, yang merupakan pemilik home industry oli palsu. Selain tersangka FR, petugas turut mengamankan 7 orang yang berperan untuk memproduksi maupun memasarkan oli palsu buatan tersangka FR.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pembuatan oli palsu, petugas kemudian melakukan penelusuran. Setelah mendapat bukti yang cukup kuat, barulah petugas mengerebek home industry pembuat oli palsu di kawasan Jl Medokan Sawah, Surabaya.
Dijelaskan Bayu, modusnya yakni proses awal pembuatannya yaitu oli parafinc dalam drum dipindahkan ke suatu wadah yang telah dicampur bahan aktif, kemudian di mixer untuk proses pengadukan. Dari proses mixer itu, selanjutnya produk ol buatan FR diberikan pewarna sesuai dengan permintaan, hingga dikemas dalam botol sesuai merk oli aslinya. Berdasarkan pengaukan tersangka, kegiatan tersebut dilakukan sejak 2015 silam.
“Tersangka menjual oli produksinya tersebut dengan harga lebih murah dari oli yang asli, yaitu sekitar Rp 410.000 per dus. Adapun wilayah penjualannya yakni di jual di daerah luar Jawa, seperti NTB, NTT dan Irian Jaya,” kata Kompol Bayu, Sabtu (03/12).
Lanjut Bayu, dari pengakuan tersangka FR, Ia mengaku belum pernah menjual oli buatannya di wilayah Jawa Timur. Saat ditanya terkait keuntungan setiap bulannya, Bayu mengaku, dalam satu bulannya keuntungan yang didapat FR mencapai 15 sampai dengan 17 juta, di mana perbotolnya keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 1.500, dan produksinya mencapai ribuan botol.
“Karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar, home industry oli palsu ini terpaksa ditutup petugas. Kini pelaku beserta barang bukti ribuan botol oli palsu, turut diamankan petugas,” tegas Bayu.
Dari pengerebekan yang dilakukan anggota Sat Reskrim Polretabes Surabaya, petugas mengamankan ribuan botol oli palsu buatan FR. Adapun merk oli yang dipalsu tersangka FR, diantaranya adalah oli Federal, Ultratec, Yamalube, Suzuki dan Castrol.
Guna menpertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 106 No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 120 ayat 1 UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dengan ancaman 5 tahun penjara. [bed]

Tags: