Polrestabes Surabaya Kembali Bongkar Praktik Prostitusi Online

Akun prostitusi online yang berhasil diungkap PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (31/10). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik prostitusi online. Petugas berhasil mengamankan tersangka Faridha Dwi (27) warga Makassar.
Gadis pengangguran yang diketahui indekos di Jl Wonorejo Surabaya ini tertangkap saat melakukan transaksi di sebuah hotel di kawasan Jl Diponegoro, Senin (30/10) sekitar pukul 19.30. Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendalami laporan dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam penyelidikan kasus ini.
“Penangkapan tersangka Faridha berlangsung di sebuah hotel di kawasan Jl Diponegoro Surabaya. Saat itu tersangka bersama korban berinisial DP (27) melakukan transaksi kepada calon pembelinya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Selasa (31/10).
Selain mengamankan tersangka, lanjut Leonard, dari penggeledahan di hotel itu turut diamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi sebesar Rp 500 ribu dalam pecahan Rp 100 ribu, dan dua lembar bill hotel, satu buah HP merek Xiaomi warna gold yang dipergunakan oleh tersangka untuk memasarkan korbannya.
Dijelaskan Leonard, untuk melancarkan modusnya Faridha membuat berbagai akun di media sosial seperti Facebook. Di Facebook, tersangka menuliskan caption “ZEE DEWI IBA II, Edisi bantu teman open area Surabaya exclude dari jam 7 malam sampai jam 10 malam. Cuma hari ini aja, ayo isi slotnya 081236818242” ditambah dengan foto korbannya di dalam FB tesebut.
Jika ada yang mengomentari foto tersebut, sambung Leonard, maka pelaku akan menawarkan jasa seks single dan juga threesome. Setelah disepakati pelanggan dengan pelaku, kemudian ditentukan lokasi kencan. Namun berdasarkan permintaan pelanggannya, dia bisa mendatangkan teman untuk hubungan badan secara threesome.
“Polisi juga mengamankan DP (27), korban selaku teman tersangka sejak duduk di bangku SMP yang tinggal di Jl Demak Surabaya,” jelasnya.
Ditambahkan Leonard, dari pengakuan Faridha kepada penyidik, korban dijual oleh tersangka sebanyak dua kali. Dengan tarif Rp 200 ribu per dua jam, dan sistem pembagian komposisinya adalah korban diberikan Rp 500 ribu dan tersangka mendapat komisi Rp 200 ribu. Selain itu, tersangka juga sudah dua kali melayani threesome bersama dengan teman SMP nya ini.
“Faridha mengaku melakukan hal ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, dan menghidupi kedua orangtuanya,” pungkas Leonard.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Faridha dipersangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [bed]

Tags: