Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Praktik Prostitusi Online

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan barang bukti beserta kedua tersangka kasus prostitusi online, Selasa (23/1). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Minggu (21/1) lalu berhasil membongkar praktik prostitusi online. Bahkan kasus prostitusi ini terbilang nyeleneh, yakni memberikan layanan seks threesome.
Adapun dua pelaku yang diamankan, yakni pasangan suami istri (pasutri), Veronita (20) dan M Reza (24), keduanya warga Jl Tambak Wedi Baru Surabaya. Mirisnya, bukan suami yang menawarkan istrinya, melainkan Veronita lah yang menawarkan suaminya. Keduanya ditangkap saat melayani tamu di salah satu hotel di Jl Kayun Surabaya. Saat itu, Veronita dan Reza sedang melayani seorang pria pemesan jasa prostitusi online.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya dengan jeli mengamati sejumlah grup di Facebook (FB). Kemudian, dari salah satu grup yang bernama ‘Cari Patner Threesome Bermodal’, pihaknya menaruh kecurigaan.
“Dari grup tersebut, tersangka VR (Veronita,red) memposting dengan maksud ingin menawarkan layanan threesome. Postingan tersebut di posting oleh Veronita pada awal Januari lalu,” kata Kombes Pol Rudi, Selasa (23/1).
Rudi menjelaskan dari postingan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mendapat informasi jika Veronita dan Reza sedang melayani tamu di salah satu hotel di kawasan Jalan Kayun. Setelah diketahui kebenaran informasi itu, petugas melakukan penggerebekan terhadap mereka.
“Pada saat kami gerebek, mereka sudah bersiap untuk melakukan layanan threesome tersebut,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Veronita memposting layanan tersebut di grup FB. Kemudian dalam postingan tersebut dicantumkan jika ada pelanggan yang berminat maka langsung bisa menghubunginya lewat chat. Dalam obrolan tersebut, Veronita kemudian menentukan tarif untuk menikmati layanannya.
“Tersangka memasang tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan,” tegas Kapolrestabes Surabaya.
Kemudian setelah tarif disepakati pelanggan, tersangkalah yang menentukan tempat kencannya. Kebetulan saat itu yang dipilih adalah hotel di kawasan Jalan Kayun. Menurut Rudi, selain ia menawarkan suaminya, Veronita juga ikut melayani tamu.
“Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali,” tandas perwira dengan tiga melati di pundaknya ini.
Meski demikian, pasutri ini tak ingin berkomentar soal kasus yang mereka lakukan. Namun berdasarkan pengakuan mereka kepada polisi, tersangka Veronita melakukan hal itu tak hanya ingin uang saja, namun yang dikejar oleh perempuan yang bekerja sebagai baby sitter tersebut ialah fantasi seksnya.
“Awalnya hanya lihat-lihat di FB soal layanan itu, namun akhirnya saya ingin melakukannya,” ungkap Veronita kepada polisi.
Selain kedua pasutri tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu lembar bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu, dua buah handphone dan fotokopi nikah atas nama Veronita dan Reza. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [bed]

Tags: