Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti 4,7 Kilogram Sabu

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan memamerkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan di mesin incinerator, Kamis (7/2). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.731 gram atau 4,7 kilogram. Barang bukti (BB) sabu ini langsung dimusnahkan di alat pemusnah atau incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Kamis (7/2).
“Pemusnahan sabu ini didapat dari hasil ungkap beberapa bulan terakhir. Selain 4,7 kilogram sabu, kami turut musnahkan barang bukti ekstasi sebanyak 7.736 butir dan ganja seberat 18,74 gram,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini, sambung Rudi, sebagai upaya Polrestabes Surabaya untuk menumpas, memerangi peredaran narkoba di Surabaya. Bersama dengan alim ulama, stakeholders dan penggiat anti narkoba, semua bergerak bersama untuk meniadakan atau mengurangi jumlah pemakaian dan peredaran narkoba di Surabaya.
“Peredaran gelap narkoba di Surabaya harus kita tekan dan perangi. Akibat kecanduan, dampaknya dapat merusak generasi muda penerus bangsa, sehingga tidak produktif sebagai anak bangsa,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini didapati dari satu tersangka berinisial IM (28) warga Jl Simo Pomahan Surabaya. Terkait tren peredaran narkoba, Rudi menambahkan, bisnis narkoba ini menggiurkan dan menarik. Bahkan merupakan bisnis besar dan dapat mendapatkan uang. “Bisnis narkoba ini gampang untuk perputarannya. Bahan didapat dengan mudah, kemudian diproduksi dan diedarkan,” tambahnya.
Tak hanya pemusnahan narkoba, Polrestabes Surabaya juga menunjukkan hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. Selama 12 hari, Rudi mengaku, Polres beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 299,44 gram, pil ekstasi sebanyak 34,5 butir, ganja seberat 140,66 gram, pil double L sebanyak 241 butir dan 1.937 botol minuman keras (miras).
“Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 dalam 12 hari hasilnya ada 217 perkara. Dari 217 perkara, 117 kasus narkoba dan 100 kasus miras,” ucap Rudi.
Masih kata Rudi, dari 217 perkara, petugas berhasil mengamankan sebanyak 262 tersangka. Dengan rincian, 147 tersangka kasus narkoba dan 115 tersangka kasus miras. Hasil ungkap ini, diakui Rudi akan terus digalakkan. Terutama dalam hal memerangi dan menekan peredaran gelap narkoba di Kota Pahlawan. [bed]

Tags: