Polrestabes Surabaya Peringkat Pertama Penilangan Terbanyak

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia turun dalam Operasi Zebra Semeru 2018 di Taman Bungkul Surabaya, Senin (5,11). [abednego/bhirawa]

(Enam Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018) 

Surabaya, Bhirawa
Meski baru enam hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018. Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil menjaring belasan ribu pelanggar lalu lintas, dan menempatkan Polrestabes Surabaya diurutan pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas terbanyak.
Berdasarkan data analisa dan evaluasi (anev) sementara Ditlantas Polda Jatim, tercatat sebanyak 13.685 pelanggaran lalu lintas yang ditangani Polrestabes Surabaya. Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia. Bahkan pada Senin (5/11), pihaknya mengadakan razia gabungan bersama POM TNI, Pomal, Garnisun dan dari Pengadilan serta Kejaksaan.
“Memang pelanggaran (sementara, red) selama enam hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018, kami mencatat sebanyak 13.685 pelanggaran lalu lintas. Kami juga saat ini kembali melakukan razia pengedara kendaraan bermotor,” kata AKBP Eva Guna Pandia, Senin (5/11) di depan Taman Bungkul, Surabaya.
Bagi pelanggar yang terjaring dalam razia ini, lanjut Pandia, bisa langsung membayar denda ditempat. Tentunya sesuai dengan putusan dari Hakim dan pembayaran denda melalui Jaksa.
“Intinya pada razia ini kami transparan, pelanggaran bisa mengetahui pasal apa yang dikenakan. Dan sekaligus bisa membayar denda di tempat,” jelasnya.
Masih kata Pandia, fokus pada razia atau operasi ini adalah pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, berkendara dengan menggunakan HP. Terutama sasarannya yakni pengendara yang masih dibawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, batas kecepatan laju kendaraan dan tidak menggunakan sabuk pengaman (roda empat).
“Intinya Operasi Zebra Semeru 2018 ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tegas Pandia.
Pandia menambahkan, pihaknya tidak segan menindak tegas pengendara lalu lintas yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan maksud untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Apalagi sampai pada fatalitas laka lantas, sehingga mengakibatkan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas ini dimaksudkan guna mencegah fatalitas laka lantas. Sehingga menekan timbulnya korban jiwa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, jumlah pelanggaran terbanyak selama enam hari (sementara) pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018, diurutan pertama ditempati Polrestabes Surabaya dengan 13.685 pelanggaran. Kedua, jumlah pelanggaran terbanyak di Polres Sidoarjo, yakni sebanyak 6.285 pelanggaran. Ketiga, ditempati oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebanyak 4.373 pelanggaran.
Sedangkan posisi selanjutnya ditempati oleh Polres Mojokerto, yakni 1.905 pelanggaran. Selanjutnya Polres Pasuruan sebanyak 1.864 ; Polres Gresik sebanyak 1.792 ; Polres Pamekasan sebanyak 1.708 ; Polres Kediri sebanyak 1.616 ; Polres Ponorogo sebanyak 1.598 dan Polres Malang Kota sebanyak 1.516 pelanggaran. [bed]

Tags: