Polrestabes Surabaya Resmi Tangani Pembuangan 184 Kartu KIS

Dirut-BPJS-Kesehatan-Fachmi-Idris-kiri-dan-Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-M-Iqbal-kanan-usai-pertemuan-pembahasan-kasus-pembuangan-kartu-KIS-di-Blitar-Kamis-38-di-Mapolrestabes-Surabaya.

(Segera Tetapkan Tersangka Pembuangan KIS di Blitar)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya resmi menangani penyidikan dugaan pembuangan 184 Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Bliitar. Penyidikan ini dilakukan setelah Polres Blitar melimpahkan penyidikan kasus ini ke penyidik Polrestabes Surabaya, Kamis (3/8).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal membenarkan adanya pelimphanan penyidikan kasus KIS dari Polres Blitar. Dikatakan Iqbal, setelah dilakukan pendalaman proses penyidikan, ditemukan perbuatan jahat itu dilakukan dalam locus delicti atau tempat kejadian perkara di Kota Surabaya. Maka dari itu, Iqbal mengaku akan melakukan penyidikan kasus ini.
“Setelah mendapat pelimpahan dari Polres Blitar, saya perintahkan Kasat Reskrim sebagai fungsi penyelidikan dan penyidikan supaya bergerak cepat mengungkap kasus ini,” kata Kombes Pol M Iqbal saat melakukan pertemuan dengan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (3/8) di Mapolrestabes Surabaya.
Dijelaskan Iqbal, pihaknya memerintahkan Reskrim melakukan due process of law (proses penegakan hukum ) terhadap dugaan tersangka yang sudah ada. Dari penyidikan Polres Blitar, Iqbal mengaku, setelah memintai keterangan dari para pihak, dugaan tersangka mengerucut kepada WH (28) kurir JNE Cabang Surabaya.
Iqbal menegaskan, pihaknya akan memanggil WH guna menjalani pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya. “Kami juga akan menetapkan tersangka kepada WH. Ditahan atau tidaknya WH, itu kewenangan kami dan akan kami pertimbangkan,” tegasnya.
Dalam proses melawan hukum ini, lanjut Iqbal, dugaan pemalsuan surat kepada KIS bermuara pada kepentingan masyarakat kecil. Pihaknya berjanji akan mesuport proses hukumnya sehingga ada kepastian hukum. “Tindak tegas ini memberikan efek detern kepada para pihak agar jangan main-main terhadap program Pemerintah,” tambahnya.
Kepolisian, sambung Iqbal, harus mengawal program Pemerintah dengan tegas dan ketat. Siapapun yang akan melakukan perbuatan jahat terhadap dokumen negara, Iqbal tak segan menyeretnya dalam proses hukum. Dikatakan Iqbalm, hari ini (kemarin) Kasat Reskrim Polres Blitar dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Polrestabes Surabaya melanjutkan ke penyidikan, dan beberapa alat bukti menguatkan bahwa WH adalah tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku kedatangannya ini ingin memastikan sejauh mana proses kejahatan perusakan dokumen milik negara dan pemalsuan atas distribusi KIS tersebut. Piahknya juga mengapresiasi jajaran kepolisian yang langsung melakukan proses hukum atas temuan kasus pembuangan kartu KIS di Blitar.
“Kami mengapresiasi langkah hukum kepolisian yang cepat melakukan tindakan. Serta ingin proses hukum kasus ini berjalan sesuai ketentuan, dan member sinyal kepada masyarakat agar tidak bermain dengan hak-hak orang miskin. Ini merupakan perbuatan zalim,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, Fachmi mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sangat marah. Presiden marah atas hak-hak masyarakat kecil yang tidak disampaikan kepada pihak yang membutuhkan. Beliau, lanjut Fachmi, meminta proses hukum kasus ini diusut tuntas “Kami akan melakukan koordinasi dengan Pak Kapolrestabes Surabaya. Kami juga mengapresiasi kerja Polisi, karena proses akan segera dibawa ke JPU guna pertanggungjawaban pelakunya ini dari sisi hukum,” pungkasnya. [Bed.dna]

Tags: