Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Curas Pusat Kota

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menginterogasi Bom Bom, selaku otak komplotan curas, Rabu (11/10). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berkomitmen keras memerangi kejahatan jalanan atau 3C (curas, curat dan curanmor) di Kota Surabaya. Ini dibuktikan dengan pengungkapan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di pusat Kota Surabaya.
Hasilnya Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan empat tersangka komplotan curas yang dikenal dengan julukan Bom Bom. Ke empatnya adalah Adi Cahya Putra alias Bom Bom (19), Yayan Dwi Kharismawan (24), Sugeng Widodo selaku penadah (26), ketiganya warga Jl Margorejo dan M Arifin (28) warga Babadan Surabaya. Serta tersangka ALV (DPO).
“Meski usianya baru 19 tahun, tersangka Bom Bom merupakan otak dari komplotan curas ini. Bahkan komplotan ini terbilang sadis,  tak segan melukai korbannya meskipun aksinya dilakukan di pusat Kota Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Rabu (11/10).
Dijelaskan Leonard, modus komplotan ini yakni menggunakan dua motor untuk melakukan aksinya. Setelah hunting calon korbannya, satu motor yang digunakan dua tersangka bertugas untuk membayang-bayangi aksi tersangka pada motor kedua. Selanjutnya satu motor lainnya berperan sebagai eksekutor aksi kejahatan jambret atau curas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Leonard, rata-rata korban dari komplotan Bom Bom ini kebanyakan perempuan. Bahkan korban-korban dari komplotan ini banyak yang terluka akibat aksi curas dari Bom Bom cs. Komplotan ini juga menyasar calon korban yang diketahui membawa tas slempang dan berkendara antara tenggang waktu sore hingga malam hari.
“Hasil penyelidikan mendata, komplotan Bom Bom sudah melakukan aksinya di 13  TKP yang tersebar di Pusat Kota Surabaya. Di antaranya di Jalan Ngagel, Diponegoro dan Indrapura,” jelas Leonard.
Sementara kepada wartawan, tersangka Bom Bom mengaku aksinya ini baru dilakukan satu kali. Meski hasil penyelidikan dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan komplotan ini sudah beraksi di 13 TKP, Bom Bom tidak mengakui hal itu. Saat ditanya ide untuk melakukan aksi curas ini, Bom Bom mengaku melakukannya atas inisiatif sendiri.
“Baru satu kali (aksi curas). Dan saya lakukan atas keinginan sendiri,” singkat Bom Bom selaku otak dari komplotan curas ini.
Ada pun barang bukti yang disita di antaranya tiga HP merek Samsung, satu HP merek BlackBerry, satu unit notebook, dan tas ransel warna hitam merek Nike. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka Sugeng dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
“Tersangka Bom Bom cs terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang merupakan penadah terancam hukuman 4  tahun pidana penjara,” tegas Kasat. [bed]

Tags: