Polrestabes Surabaya Segera Tuntaskan Kasus Tera Meter PDAM

Surabaya, Bhirawa
Penyelidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah berusaha menuntaskan kasus dugaan ketidaksesuaian pengadaan tera meter di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya. Bahkan, menurut informasi , penyelidik Polisi, pada Rabu (18/1) kemarin mendatangi Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Perihal kedatangan penyelidik di Kantor PDAM, Kasat Reskim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga enggan merincikan. Tapi, kepada Bhirawa Shinto mengaku, pihaknya memang sedang menuntaskan kasus tera yang ada pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
“Benar, kami mau menuntaskan pengusutan Laporan Polisi (LP) yang sudah lama. Yakni tentang kasus tera,” kata AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (19/1).
Ditanya terkait detail kasus yang ditangani, lagi-lagi Shinto enggan merincikan. Ia mengatakan, hanya mengusut kasus yang merupakan LP lama terkait permasalahan di PDAM. “Intinya tentang 1 kasus lama yang berkaitan dengan tera,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas PDAM Surya Sembada kota Surabaya, Ari Bimo Sakti membenarkan tentang kedatangan pihak Polrestabes Surabaya di kantor PDAM di Jl Dr Moestofo. “Kemarin, pihak kepolisian menemui Direksi, untuk membicarakan beberapa persoalan yang salah satu diantaranya, soal sengketa bangunan bersejarah eks Markas BKR di Jalan Basuki Rahmat,” ungkap pria yang akrab disapa Bimo ini, Kamis(19/01).
Bimo menjelaskan, pertemuan dengan pihak Polrestabes Surabaya juga membicarakan soal penetapan dua tersangka atas laporan dari pihak PDAM. “Pertemuan tersebut membicarakan soal penetapan tersangka dari laporan kami,” ungkap Bimo.
Sementara itu, ketika disinggung dengan dugaan pengadaan alat meter yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI), Sekretaris PDAM Surya Sembada Kota Surabaya M, Igbal membantah hal tersebut. Iqbal menuturkan, kedatangan petugas Polisi itu untuk melakukan pengembangan terkait dua masalah yang ada di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya tersebut.
“Memang ada pihak Polres. Ada dua pokok bahasan, yakni soal basra dan meter,” imbuh Iqbal.
Iqbal menambahkan, terkait soal eks gedung PDAM saat ini, pihak Polrestabes masih dalam pengembangan menelusuri keberadaan satu dari dua orang yang sudah ditetapkan tersangka sedangkan untuk masalah meter lanjut Iqbal tidak ada masalah.
“Soal perijjinan kita sudah berijin dan kita sudah komplit dan gak ada masalah soal pengadaannya,” pungkasnya. [bed]

Tags: