Polrestabes Surabaya Tahan Tersangka Penggelapan 43 Sepeda

8-Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat mengintrograsi tersangka dan menunjukkan barang bukti sepeda angin hasil penggelapan, Rabu (7,1). abednegoSurabaya, Bhirawa
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap enam pelaku penggelapan sepeda angin merk Polygon. Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai pengadaan ekspsedisi barang, hingga kemudian puluhan sepeda itu dijual ke penadah.
Adapun ke enam tersangka ini adalah Usman (40) warga Bandung, Darmaji (45) warga Jl Tanah Merah, Imam Wahyudi (45), Selamet (42), Karsono (62), dan Benny (40). Sementara empat tersangka, yakni Agus, Kacong, Saman, dan Usman merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dalam pengejaran Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan, kasus ini berawal dari korban bernama Jacky (pengusaha ekspedisi) yang bingung mengirimkan 43 unit sepeda angin ke Bali. Kemudian datangnya Usman yang menawarkan jasa angkut ekspedisi kepada korban Jacky. Warga Bandung itu menjanjikan dapat mengantar barang sampai tempat tujuan, hanya dalam waktu satu hari.
“Penggelapan ini terungkap setelah korban Jacky mendapat komplain dari customernya yang mengatakan barang pesanannya belum terkirim. Padahal barang tersebut sudah dikirim dua hari sebelumnya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Rabu (7/1).
Lanjut Kasat, modus tersangka Usman cukup rapi untuk membuat korbannya percaya, yakni dengan menyerahkan fotocopy SIM BII dan STNK truk yang keduanya sudah dipalsu. Setelah korban mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan pelaku, didapati bawa surat yang diberikan pelaku kepadanya merupakan dokumen dan data palsu.
“Mengetahui surat kelangkapan kendaraan pelaku merupakan palsu, korban kemudian melaporkan ke Polisi. Laporan korban langsung ditindaknlanjuti oleh petugas Resmob yang mengejar keberadaan pelaku,” urai Kasat.
Diatambahkan Kasat, dalam pengakuannya kepada penyidik, Usman mengaku tidak membawa barang itu ke Bali, melainkan dibawa ke Tol Sidoarjo. Di Sidoarjo, kedatangan Usman ditunggu oleh tersangka Darmaji, Agus, dan Kacong. Sepeda kemudian dijual ke tiganya dengan harga miring, yakni seharga Rp 500 ribu per sepeda. “Harga normal sepeda ini sebenarnya Rp 1,7 juta. Usman menjualnya dengan harga murah,” Kata Kasat.
Selanjutnya, oleh tiga tersangka ini sepeda dijual kembali kepada Wahyudi, Selamet, dan Karsono. Dari ketiga tersangka ini, sepeda angin itu dijual kembali kepada Benny, Saman, dan Usman. “Dalam pengakuannya, ke enam tersangka mengaku baru satu tahun melakukan aksinya,” lanjut Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 24 unit sepeda angin merk Polygon, 1 lembar copy SIM BII atas nama Wahyudi, 2 lembar copy STNK Nopol S 9096 UQ, 13 lembar surat oengangkutan, dan 1 lembar rekapan pengiriman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke enam tersangka dijerat Pasal berbeda. Tersangka Usman dan Darmaji dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah. bed

Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat mengintrograsi tersangka dan menunjukkan barang bukti sepeda angin hasil penggelapan, Rabu (7,1). [abednego/bhirawa].

Tags: