Polrestabes Surabaya Tahap II Kasus Penyelundupan Ranmor Mewah

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-menyerahkan-tahap-II-kepada-Kasi-Pidum-Kejari-Tanjung-Perak-Anggara-Suryanagara-Kamis-[25/8].-[abednego/bhirawa].

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-menyerahkan-tahap-II-kepada-Kasi-Pidum-Kejari-Tanjung-Perak-Anggara-Suryanagara-Kamis-[25/8].-[abednego/bhirawa].

(Polisi Berhasil Menyita Puluhan Kendaran Bermotor dan Mobil)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya merampungkan berkas (P21) kasus penyelundupan motor dan mobil mewah yang akan di ekspor ke Dili, Timor Leste. Selanjutnya penyidik Polisi melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (25/8).
Proses pelimpahan tahap II dilakukan penyidik Polisi di Gudang PT Sun Star Motor, Surabaya sebagai tempat yang dipinjamkan untuk Polrestabes Surabaya sebagai penyimpanan barang bukti. Selain dua tersangka yakni, Purwanto (45) warga Trenggalek dan Ahmad Chamid (35) warga Lamongan, petugas turut menyertakan diantaranya 36 unit mobil, 29 unit kendaraan bermotor, 8 kendaraan bermotor truk, dan STNK.
“Berkat kerja keras penyidik Polisi dan Kejaksaan, kami berhasil menyelesaikan pemberkasaan kasus penyelundupan mobil dan motor yang akan dikirim ke Timor Leste. Selanjutnya kami lakukan penyerahan tahap II ke Kejari Tanjung Perak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Gunawan, Kamis (25/8).
Dijelaskan Shinto, dari puluhan kendaraan bermotor dan mobil memang ada yang berasal dari kasus penggelapan di luar wilayah Jatim. Bahkan kami dapatkan kasus ini dari Polsek Bulaksumur, Sleman Jateng, hingga akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan hingga ditemukan informasi bahwa mobil tersebut akan dikemas dalam peti kemas di Terminal Teluk Lamong Surabaya.
Lanjut Shinto, dari pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka Purwanto di Jalan Taman Sampoerna 6 Surabaya. Selain itu, dari keterangan tersangka kemudian petugas berhasil mengumpulkan data jika ada 73 unit kendaraan yang juga berada dalam peti kemas. Dari pengembangan selanjutnya, petugas berhasil menangkap tersangka Abdul Chamid di Raya Kandangan GG. Masjid No. 5 Surabaya.
“Tersangka Abdul Chamid sebagai penadahnbarang curian, kemudian mengurus berkas guna ijin ekspor yang diserahkan ke tersangka Purwanto di salah satu perusahan penyedia jasa Invoice dan Packing List untuk diterbitkan dokumen expor berupa PEB dan NPE,” jelas Shinto.
Setelah terbitnya surat tersebut, oleh tersangka kemudian diserahkan kepada EMKL PT. D untuk dilakukan expor ke Dili Timor Leste menggunakan Kapal AYA III melalui pelabuhan PT Terminal Teluk Lamong-Pelindo III jalan Ra ya Tambak Osowilangun KM. 13 Kec. Benowo Surabaya. Dari proses penyidikan, menetapkan setidaknya 17 tersangka, dimana 15 rekan dari dua tersangka masih dalam pengejaran petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 480 ayat (1e) dan atau Pasal 480 ayat (2e) Jo Pasal 55 ayat (1e) KUHP tentang Tindak Pidana Membeli, Menjual, Membawa, Menyimpab atau Menyembunyikan kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari kejahatan. [bed]

Tags: