Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Curat Spesialis Perumahan Sepi

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menginterogasi KA, pelaku curat puluhan TKP di Surabaya, Senin (11/2).[abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis perumahan dan rumah kos di wilayah Surabaya. Turut diamankan satu tersangka berinisial KA (23) warga Jl Tambak Wedi Surabaya.
“KA ini spesialis curat di perumahan maupun rumah kos yang sepi di Surabaya. Sudah ada lebih dari puluhan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang jadi sasaran pelaku KA,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Senin (11/2).
Adapun TKP curat yang dilakukan pelaku, yakni delapan kali di wilayah Sukolilo, empat kali di wilayah Mulyorejo, tiga kali di wilayah Gubeng, dua kali di wilayah Tambaksari, empat kali di wilayah Kenjeran dan dua kali di wilayah Simokerto.
Bima menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian. Melainkan bersama rekannya berinisial HR yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku HR berperan sebagai eksekutor pencurian motor di kawasan perumahan maupun di rumah kos yang sepi. Sementara pelaku KA sebagai joki yang membawa lari motor.
Aksi pelaku, sambung Bima, berakhir setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah kos Jl Lebak Jaya Surabaya pada 11 Januari 2019. Saat melakukan aksinya, pelaku KA dan HR terekam CCTV rumah kos. Selanjutnya si pemilik kendaraan bermotor melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya.
“Dari rekaman CCTV itu kita mulai identifikasi pelakunya. Alhamdulillah kita mendapatkan salah satu pelaku, yakni KA. Untuk pelaku HR dan penadah berinisial JN kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran petugas kami,” jelasnya.
Ditanya terkait berapa lama aksi curat yang dilakukan pelaku, Bima menambahkan, kepada petugas KA mengaku sudah menjalankan aksi jahatnya sejak 2018. Namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendapati identitas dari pelaku HR selaku eksekutor dan JN selaku penadah.
“Aksi tersangka ini sudah dilakukan sejak 2018. Barang bukti motor hasil pencurian biasanya dijual kepada si penadah, yakni JN di Madura. Setiap unit motor dijual Rp 3 juta dan dibagi Rp 1,5 juta,” ucap Bima.
Sementara pelaku KA mengaku aksinya ini dilakukan bersama temannya yakni HR yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ditanya perihal hasil dari kejahatannya, KA mengaku uangnya digunakan untuk bersenang-senang. “Uangnya untuk bersenang-senang dan berfoya-foya,” ungkap tersangka di hadapan awak media.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu buah STNK dan motor merek Honda Beat warna putih Nopol L 6988 SX, satu unit motor CBR warna hitam Nopol L 6112 UB, sabu buah helm dan bukti rekaman CCTV.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat ancaman pidana Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [bed]

Tags: