Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Warkop

Wakasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Anton-Prasetyo-menunjukkan-barang-bukti-10-poket-sabu-dan-uang-tunai-Rp-400-ribu-dari-tersangka-Aditia-Rabu-[10/8].-[abednego/bhirawa].

Wakasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Anton-Prasetyo-menunjukkan-barang-bukti-10-poket-sabu-dan-uang-tunai-Rp-400-ribu-dari-tersangka-Aditia-Rabu-[10/8].-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Aditia Eko (23) warga Jl Simo Margorejo, tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Uniknya, dalam setiap transaksinya tersangka memanfaatkan warung kopi (warkop) sebagai sarana transaksi barang haram narkoba.
Lelaki yang bekerja sebagai tukang kredit barang klontong ini mengaku baru tiga bulan bekerja sambilan sebagai pengedar sabu. Bahkan Aditia mengaku tertarik menjadi pengedar setelah ditawari oleh bandar bernama Imam, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Barang saya ambil dari Imam. Sekali ambil 10 poket, kalau habis ya ambil lagi 10 poket,” ungkap Aditia, Rabu (10/8).
Sementara itu, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan, penangkapan tersangka Aditia bermula dari pengintai petugas selama satu minggu. Setelah dirasa yakin atas dugaan tindak pidana narkotika, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 10 poket di daerah Simo Margorejo.
“Dalam menjalankan tugasnya, tersangka bertransaksi di warung kopi. Hal serupa dilakukan juga oleh bandar berinisial I yang saat ini dilakukan pengejaran oleh petugas,” tegas Anton.
Dari tangan tersangka, lanjut Anton, petugas mengamankan 10 poket sabu seberat 2,95 gram, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, uang tunai Rp 400 ribu dan 1 bungkus rokok. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. [bed]

Tags: