Polrestabes Surabaya Tangkap Polisi Gadungan

3-iinPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Mengaku sebagai intelejen Polda Jatim, Anang Heksa Winarto (45), tak bisa berkutik ketika diamankan Unit Jatan Um Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai makelar tanah ini, diamankan petugas karena diduga melakukan penipuan .
Warga Jl Griya Kebraon Utara ini berhasil menipu tiga korbannya dengan mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan Brigadir Polri Polda Jatim 2014. Adapun modus tersangka, yakni dengan menipu salah satu korban, yakni Basori (45) warga Dusun Suwaloh Sidoarjo, dengan mengaku bisa meluluskan anak korban dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
“Adapun syarat yang diminta tersangka adalah korban harus memberikan uang inden sebesar Rp 129 juta, sebagai syarat uatama kelulusan menjadi Brigadir Polri,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat gelar, Minggu (23/11).
Menurut AKBP Sumaryono, untuk meyakinkan korbannya, tersangka selalu mengenakan atribut Polri dengan menggenakan kemeja yang dipasang logo pin Polri. Selain itu, korban juga menggenakan celana coklat Polri, lengkap dengan pistol airsoft gun yang selalu ditenteng guna meyakinkan calon korbannya.
Lanjut Kasat, tersangka juga memegang HT dan sesekali menggunakannya sambil mengatakan sandi ‘saat ini saya siaga I’. Tujuannya adalah memperlihatkan seolah-olah tersangka ini memang sedang melaksanakan dinas. “Modus penipuan yang dilakukan tersangka cukup bagus, dengan menggunakan atribut Polri lengkap dengan senjatanya,” kata Kasat.
Namun, penipuan yang dilakukan tersangka akhirnya terkuak pada saat pengumumam Bintara Polri, anak korban Basori tidak masuk dalam daftar siswa Bintara Polri. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan tindak penipuan yang dilakukan tersangka Anang ke Polrestabes Surabaya.
“Setelah kita lakukan penelusuran, ternyata benar tersangka Anang mengaku sebagai sebagai panitia seleksi penerimaan Brigadir Polri dan dapat meluluskan calon korbannya untuk diterima menjadi Brigadir Polri,” ungkap Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah satu pucuk pistol airsoft gun, tiga unit HT, satu buah pin logo Polri, satu buah jaket warna abu-abu, dan satu buah kemeja lengan panjang warna krem beserta celana panjang warna coklat Polri.
“Saya dapat meluluskan korban yang ingin menjadi Brigadir Polri. Adapun caranya yakni dengan melakukan doa dan mempunyai link di kalangan polisi,” kata Anang ketika ditanya atas perbuatannya.
Guna mempertanggungkawabkan perbuatannya, tersangka Anang disangkakan dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. Adapun ancaman hukuman penjara yakni paling laman empat tahun penjara. [bed]

Tags: