Polrestabes Surabaya Tetapkan Penyuplai Alkohol Miras Oplosan Jadi Tersangka

Sejumlah anggota Reskrim memasang garis polisi di sebuah toko kimia yang diduga penyuplai alkohol untuk miras oplosan beberapa waktu lalu.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) oplosan terus digalakkan oleh Polda Jatim beserta jajarannya. Setelah menggeledah, menyegel dan memeriksa pemilik toko kimia di Jl Kapas Krampung Surabaya, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menaikkan satu orang saksi menjadi tersangka.
Satu orang itu merupakan pemilik dari toko kimia tersebut. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan. Rudi menjelaskan dari hasil pemeriksaan maraton, AG (pemilik toko) terbukti menjual etanol dan metanol sembarangan. Hingga metanol yang dijualnya itu dengan mudah sampai ke produsen miras oplosan.
“AG ini lah yang selama ini menjadi toko kimia jujukan produsen miras oplosan mematikan, yakni Soedi (54) warga Bulak Setro Utara Kenjeran . Untuk AG kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (1/5).
Untuk Soedi, lanjut Rudi, polisi sendiri sudah menetapkannya menjadi tersangka. Penetapan tersangka Soedi menyusul jatuhnya korban meninggal dunia akibat miras oplosan, yakni tiga warga Jl Pacarkeling IV Tambaksari Surabaya beberapa waktu lalu.
Rudi menambahkan, selain narkoba dan kejahatan jalanan, pemberantasan dan penindakan miras oplosan menjadi komitmen dirinya. “Ini adalah komitmen kami memberantas miras oplosan mematikan sampai ke akar-akarnya. Untuk itu saya ingatkan, bagi toko-toko kimia di Surabaya jangan coba-coba menjual metanol asal-asalan. Jika ngawur, kami tindak,” tegas Rudi.
Diketahui sebelumnya, setelah menggerebek rumah produksi dan menangkap Soedi sang produsen miras oplosan mematikan, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni Kus (59) warga Oro-oro Pacar Keling Surabaya dan GT (47) warga Pacar Kembang Surabaya.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral ukuran 600 mililiter. Botol-botol itu telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soe yang sudah siap jual. Kepada penyidik, Soe mengatakan, racikan minuman keras yang dijualnya dalam kemasan botol 600 mililiter hanya terdiri dari alkohol 95% yang dibelinya dari toko bahan kimia. Bahan itu kemudian ditambah dengan sedikit air sulingan.
Setelah menangkap ketiganya, penyelidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak berhenti sampai di situ. Melainkan langsung melakukan pengembangan penyelidikan kasus miras oplosan ini. Salah satunya mendatangi toko kimia milik AG pada Rabu (25/4) sekitar pukul 12.00 di Jl Kapas Krampung Surabaya.
Toko kimia milik AG itu digeledah kemudian disegel untuk kepentingan penyidikan. Dari toko milik AG ini, disita sisa alkohol, yang setelah diuji laboratorium ternyata etanol dan metanol. [bed]

Tags: