Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Curat

uploads--1--2013--04--47894-img-20130424-00615-polrestabes-surabaya-ungkap-kejahatan-penggelapan-curatPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Awas , KTP palsu dipergunakan untuk praktek pencurian. Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering menggunakan KTP palsu untuk masuk ke lokasi pencurian.
Tiga pelaku yang ditangkap Resmob Polerstabes adalah Ferry (34) warga Batam Kepulauan Riau, Budi Setiawan (44) asal Malang dan Imam Syafii (49) juga asal Malang.
Modus operandi yang dilakukan komplotan ini adalah dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk melamar pekerjaan disuatu perusahaan. Setelah bekerja selama 2- 4 hari, pelaku kemudian melarikan mobil beserta isi paket pengiriman perusahaan, yang dilakukan secara terstruktur dengan teman-temannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono didampingi Kasubaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti menerangkan, tersangka melakukan aksinya sudah tiga kali di daerah Surabaya. Selama beraksi, pelaku menggunakan KTP palsu guna melamar pekerjaan disalah satu perusahaan.
“Tersangka Ferry berperan sebagai pelancar aksi pencurian di perusahaan yang tempatnya bekerja. Dengan berbekal KTP palsu yang dibuatkan Budi, Ferry melamar ke perusahaan tersebut,” kata AKBP Sumaryono, Selasa (30/9) di Mapolrestabes Surabaya.
Dalam aksinya, ketiga pelaku ini berhasil membobol tiga perusahaan yakni perusahaan catering di daerah Rungkut Surabaya, distributor alat teknik di daerah Citraland Surabaya, dan toko onderdil mobil di daerah Baratajaya Surabaya.
Lanjut Kasat Reskrim, modusnya operandi kasus ini adalah Ferry bertugas sebagai pengantar barang diperusahaan tempatnya bekerja. Usai diperintahkan mengirimkan barang, Ferry mengalihkan pengiriman barang itu kepada tersangka Budi Setiawan. Dari Budi, mobil beserta barang-barang yang ada dalam mobil boks itu, kemudian dijual kepada tersangka Imam Syafii.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita dua mobil boks jenis Daihatsu Zebra boks L 8131 BN dan Mitsubishi L 300 tanpa nopolnya. Barang bukti (bb) lain yang disita adalah empat buah KTP yang diduga palsu, satu buah BPKB, ratusan alat pertukangan dan puluhan onderdil mobil.
“Para terdakwa kami kenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Sumaryono.
Sementara Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan di daerah Mburing Malang. Saat itu ia bersama timnya mencegat Budi yang terlihat di jalanan dengan mengendarai Mitsubishi L 300 di Turen Malang.
“Terjadi kejar-kejaran dengan tersangka. Karena tidak dapat mengendalikan mobilnya, tersangka menabrak pohon hingga kaca depannya pecah,” tambah Agung.
Saat dikeler, diketahui bila tersangka menjual peralatan yang berhasil dijualnya di Lumajang. Begitu juga mobil-mobil yang berhasil dicuri akan dipreteli terlebih dahulu sebelum dijual ke Lumajang.
“Kami masih mengejar satu lagi tersangka namanya Agus karena mereka juga berhasil mencuri Honda CRV 2011 di Lakarsantri 2011 dan terdektesi dibawa ke Bandung. Dan satu lagi Futura 2014 terlihat di Jember namun kini pindah lagi,” imbuhnya.
Tersangka Ferry sendiri mengakui perbuatannya tersebut untuk mengobati orang tuanya yang sakit lumpuh. Sedangkan Budi dan Imam mengaku bila penjualan mobil yang dipreteli mencapai Rp 30 juta. “Setiap orang dapat bagian Rp 10 juta karena mobilnya tua-tua,” kata Budi dan Imam berberengan. [bed]

Tags: