Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Berkedok Tukar ATM

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan (tengah) menunjukkan barang bukti kartu ATM dan kartu perdana sebagai sarana penipuan, Senin (18/12). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan berkedok menukar ATM milik korbannya. Bahkan kartu ATM milik pelaku berisi saldo fiktif senilai Rp 99 miliar lebih untuk meyakinkan korbannya.
Adapun ketiga pelaku, yakni Yahya Rachim (59) warga Jl Gili Surabaya, Muhammad Fachrizal (39) warga Jl Kalingga Tengah Semarang dan Nasir (54) warga Jl Tanah Kusir Jaksel. Dan satu pelaku yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni Idris.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan komplotan pelaku ini mengincar korbannya yang berprofesi sebagai pengusaha yang menginap di hotel berbintang. Saat korban keluar, para pelaku ini membuntuti korban dan berkenalan hingga pelaku berpura-pura mengajak kerjasama atau berbisnis.
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengajak korban sembari menunjukkan buku rekeningnya yang berisi saldo Rp 99 miliar. Barulah korban disuruh menunjukkan modalnya di dalam saldonya. Saat korban memencet pin ATM, pelaku menghafal pin korban dan menukar kartu ATM korban dengan miliknya,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (18/12).
Rudi menjelaskan kartu ATM pelaku jika dilihat di mesin ATM tidak ada isinya, alias fiktif. Pelaku membeli kartu ATM fiktif tersebut dari jaringan penipuan di Jakarta seharga Rp 1 juta. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing. Tersangka Yahya berperan sebagai pengusaha. Sedangkan tersangka Fachrizal berperan sebagai pemegang ATM fiktif dan Nasir berperan untuk memengaruhi korban.
“Yahya berperan sebagai pengusaha udang, sedangkan M Fachrizal mengaku sebagai pengusaha dari Brunei dan Nasir yang memengaruhi korban. Jadi ketiganya beraksi bersama-sama dan mempunyai peran masing-masing,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan ketiga pelaku dibekuk setelah ada laporan dari korban. Kemudian anggota Jatanras melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menangkap komplotan ini. Untuk kerugian, lanjut Rudi, baru ada satu korban yang melapor dan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Kita juga imbau kepada warga yang pernah menjadi korban segera melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” tegas Rudi.
Sementara itu dari pengakuan Yahya, aksi penipuan itu tidak hanya dilakukan di Surabaya. Kartu ATM berisi saldo fiktif dibeli di Jakarta seharga Rp 1 Juta. “Sebelum terjadi di Surabaya, kasus serupa pernah terjadi di Bali dan Jakarta,” ungkap Yahya sebagai otak pelaku.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit HP, 13 kartu ATM hasil penipuan, 1 buah ATM BRI, 9 buah SIM card HP, dan 9 buah kartu perdana. Guna mempertanggungjawabkan] perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [bed]

Tags: