Polrestabes Surabaya Ungkap Penjualan Mie Berformalin

3-Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat memamerkan barang bukti mie kuning berformalin yang diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya, Minggu (15,2). abednegoPolrestabes Surabaya, bhirawa
Peredaran mie kuning berformalin di Surabaya berhasil diungkap Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. Selain membahayakan untuk dikonsumsi, peredaran mie berformalin ini sudah sampai di pasar-pasar besar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto.
Tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah Lim Kha Hing (49) warga Jl Lakar Santri Surabaya, sekaligus pemilik UD Ngatminah di daerah Gondang, Kabupaten Mojokerto. Lim membuat mie berformalin di tempat produksinya di daerah Mojokerto dan salah satu gudangnya yang berada di daerah Pacet.
Usaha haram yang digeluti tersangka rupanya berjalan sejak tahun 2009. Dalam pemasaran mie buatannya, Lim memanfaatkan jaringan antar keluarga atau saudaranya yang mempunyai stand di Pasar Pabean dan Pasar Keputran Surabaya.
Adapun saudara Lim yang membantu peredaran mie ini adalah Menis (50) selaku adik ipar Lim (terperiksa), Siti Fatimah (45) selaku kaka ipar Lim (terperiksa), dan SA (terperiksa).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan, terungkapnya peredaran mie berformalin di sejumlah pasar besar di Surabaya, berdasarkan dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki dan ditindaklanjuti, petugas mendapati salah satu stand di Pasar Pabean Surabaya mendapat pasokan mie kuning berformalin yang dimuat dalam truk box seberat 44 kantong plastik atau 5 kilogram dari tersangka Lim. Sayangnya saat pengrebekan, barang bukti berupa formalin belum didapati petugas.
Usut punya usut, pemilik dan penjual stand di Pasar Pabean tersebut adalah Menis, yang berdomisili di Jl Gembong Surabaya. “Setelah didapati sampel mie kuning dan diperiksa di laboratorium BPOM, hasilnya mie tersebut positif mengandung formalin. Jenisnya formalin pekat, dan membahayakan bagi siapa saja yang mengkonsumsinya,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Minggu (15/2).
Diterangkan Kasat, dari keterangan Menis, Ia mendapat pasokan mie kuning dari saudaranya yakni tersangka Lim. Sementara Lim mengaku membuat mie jenis formalin di pabriknya yang berada di daerah Mojokerto dan Pacet. Untuk pemasaran, Lim memanfaatkan saudara maupun keluarganya yang memiliki stand di Pasar-pasar besar di Surabaya. “Dalam sehari, tersangka bisa memasok 28 kilogram mie berformalin ke saudara-saudaranya,” terangnya.
Menurut Kasat, perbedaan antara mie berformalin dan mie yang tidak berformalin yakni, mie berformalin bisa awet berminggu-minggu. sedangkan mie tidak berformalin akan cepat membusuk dan cepat rusak. Adapun harga dari mie berformalin ini satu kantong atau 5 kg dijual dengan harga Rp 36-39 ribu.
“Setelah kami amankan barang bukti mie kuning berformalin selama satu minggu, tidak ada perubahan dari bentuk mie maupun bau dari mie tersebut. Ditakutkan mie ini akan mengganggu kesehatan dan pencernaan orang yang mengkonsumsinya,” ungkap AKBP Sumaryono.
Sementara Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya AKP Dewa Putu Prima menambahkan, tersangka Lim mendistribusikan mie buatannya kepada saudara-saudaranya. Terkait kemungkinan beredar di kios-kios pasar di wilayah Surabaya, Dewa mengaku akan mengembangkan kasus mie kuning berformalin ini.
“Sementara kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan terperiksa. Selanjutnya kami akan kembangkan ke pasar-pasar besar yang ada di Surabaya,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 28 kantong plastik mie basah besar putih, 14 kantong plastik isi mie basah kecil, 2 kantong plastik isi mie gepeng, Satu unit truk box Nopol L 9337 NB beserta STNK, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil atas nama perusahaan UD Ngatminah, 1 buku catatan pemesana mie, dan satu unit catatan order penjualan mie basah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 dan atau Pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. [bed]

Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat memamerkan barang bukti mie kuning berformalin yang diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya, Minggu (15,2). [abednego/bhirawa].

Tags: