Polrestabes Tangkap Bandar Sabu Sawah Pulo

-Kasubbag-Humas-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Lily-Djafar-menunjukkan-bb-sabu-seberat-5092-gram-dari-tersangka-IR-Senin-[13/6].-[Abednego/bhirawa].

-Kasubbag-Humas-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Lily-Djafar-menunjukkan-bb-sabu-seberat-5092-gram-dari-tersangka-IR-Senin-[13/6].-[Abednego/bhirawa].

(Edarkan Barang Haram pada Tetangga)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Imam Rofi’I (41) warga Sawah Pulo SR III, Surabaya ini terpaksa menjalani bulan Ramadan dan Idul Fitri di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya. Pria yang berprofesi sebagai pengedar sabu ini terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan dan memperjual belikan narkoba di sekitar kediamannya.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas mendapat informasi bawa di kawasan Sawah Pulo, Surabaya sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya petugas mengembangkan informasi itu dan melakukan penyelidikan, hingga didapati kebenaran bahwa di Sawah Pulo terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang diedarkan tersangka Imam.
“Dari pengembangan dan penyelidikan petugas di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka IR dan barang bukti sabu kurang lebih seberat 50,92 gram,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo, Senin (13/6).
Dijelaskan Anton, dari barang bukti sabu 50,92 gram itu, tersangka mengemasnya dengan poket kecil. Per poket atau paket hemat siap edar dijual tersangka dengan harga antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Sedangkan para pelanggan atau pembeli sabu, tersangka IR mengaku kebanyakkan pembelinya berasal dari kawasan Sawah Pulo.
“Tersangka mengaku menjual sabu itu kepada tetangganya sendiri, yakni di kawasan Sawah Pulo, Surabaya. Sedangkan per gramnya dijual sekitar Rp 1,1 juta,” terang Anton.
Saat ditanya terkait aksinya ini, mantan Kapolsek Krembangan ini mengaku, tersangka mengaku baru melakukan aksinya sekitar 2-3 bulan. Sedangkan untuk jaringan dari tersangka, Anton mengaku masih melakukan pendalaman terhadap hal itu. Sebab, jaringan yang dilakukan tersangka IR yakni system ranjau, sehingga perlu pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan untuk pemasok barang haram tersebut, tersangka IR mengaku mendapat dari temannya yang ada di Kalimas, Surabaya. Lanjut Anton, setiap satu minggu sekali tersangka mengambil sabu sebanyak 10 gram. “Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan dari tersangka IR. Terutama terhadap teman tersangka yang berada di Kalimas,” tegasnya.
Sementara tersangka IR mengaku menjual poketan sabu itu kepada tetangga maupun teman yang ada di kawasan Sawah Pulo. Bahkan, barang itu diambilnya dari teman yang ada di kawasan Kalimas. “Baru 3 bulan melakukan hal ini. Saya jual kepada tetangga sekitar rumah saja,” ungkap tersangka IR saat ditanya Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 92 poket plastic kecil sabu dengan berat total 50,92 gram, uang tunai sebesar Rp 9,2 juta, 1 perangkat alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok sekrop plastic, 1 buah HP Blackberry warna merah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [bed]

Tags: