Polrestabes Tangkap Kakek Bandar Narkoba

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya I Wayan Winaya menunjukkan barang bukti ganja dan sabu milik tersangka M Iksan (61), Rabu (4/11). [abednego/bhiarawa]

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya I Wayan Winaya menunjukkan barang bukti ganja dan sabu milik tersangka M Iksan (61), Rabu (4/11). [abednego/bhiarawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Meskipun berumur 61 tahun, M Iksan tak juga sadar akan perbuatan yang dilakukannya. Dirinya ditangkap Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas pekerjaannya sebagai bandar narkotika jenis sabu, ganja, dan extacy.
Dihadapan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iksan mengaku pekerjaannya ini dilakukan sudah tiga tahun lamanya. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Iksan mengaku pekerjaan ini dilakukannya karena dirinya harus mencukupi kebutuhan dua wanita idaman lain (wil) miliknya. Padahal, dari pernikahan dengan istri aslinya, Iksan dikaruniai dua orang anak.
“Saya terpaksa melakukan pekerjaan ini (bandar) selama tiga tahun. Alasanya karena tidak ada pekerjaan lain dan untuk kebutuhan makan,” ungkap M Iksan kepada petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (4/11).
Untuk keuntungannya, Iksan mengaku, tiap bulan dapat meraup 30% keuntungan dari bisnis haram ini. Sementara untuk penjualannya, Iksan menjual per paket ganja seberat 100 gram dengan harga Rp 600 ribu. Sedangkan untuk satu poket sabu, dirinya menjual dengan harga Rp 1,1 juta. Dan untuk extacy, Iksan menjual dengan harga Rp 175 ribu.
“Pembelinya biasanya dari kalangan bapak-bapak. Transaksinya dengan kontak-kontakan melalui HP, kemudian janji bertemuan untuk transaksi barang,” akuinya.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya mengatakan, penangkapan tersangka Iksan berdasarkan dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan Iksan di TKP Jl Raya Ngagel, Surabaya. Dari pengakuannya, seluruh narkoba yang dipasoknya diambil dari teman yang ada di Surabaya.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kami kemudian melakukanpenelusuran dan berhasil mengamankan tersangka Iksan,” tegas Kompol I Wayan Winaya.
Dari tangan tersangka, lanjut Winaya, petugas berhasil mengamankan 6 bungkus plastic berisi ganja dengan berat keseluruhan 911,38 gram, 1 bungkus plastic berisi 2 butir pil extacy dengan berat 0,56 gram, 1 bungkus plastic berisi 3 butir pil extacy dengan berat 0,93 gram, 1 bungkus plastic berisi sabu seberat 1,16 gram, dan uang tunai senilai Rp 572 ribu beserta kartu ATM.
Winaya menambahkan, pekerjaan tersangka sebagai bandar ini dilakukan sudah tiga tahun. Tak hanya menjual ganja, tersangka Iksan juga menjual narkotika jenis sabu dan pil extacy. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapati dari temannya yang berada di Surabaya. Sementara untuk keuntungannya, tiap bulan tersangka mendapat untung sampai 30%.
“Selanjutnya kami akan kembangkan kasus ini sampai kepada orang yang menyuplai barang untuk Iksan. Sementara ini petugas akan melakukan pendalaman atas kasus ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: