Polrestabes Temukan Modus Baru Samarkan Barang Haram

Narkoba Tri Diah TorissiahPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap teknik dan cara penyempurnaan sabu dari tersangka Tri Diah Torissiah (34) warga Jl Mendalan Bangil Pasuruan. Dipimpin AKP Gatot Setyobudi, petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Apartemen Hight Point Jl Siwalankerto lantai 9 kamar 933.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menegaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit III berhasil mengamankan tersangka di apartemennya. Tersangka Tri merupakan pelaku pemurnian atau penyempurnaan narkoba jenis sabu. Ditangannya, sabu yang awalnya belum bisa digunakan, dapat disulap menjadi sabu dengan kualitas baik.
“Dari informasi masyarakat, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan kasus ini. Setelah itu didapati tersangka Tri Diah Torissiah di apartemenya sedang melakukan pemurnian sabu,” terang Kombes Pol Setija Junianta, Minggu (14/12).
Dijelaskan Setija, barang bukti sabu didapati tersangka dari bandar yang ada di Jakarta. Sabu kiriman ini masih dalam keadaan tidak sempurna atau tidak dapat dikonsumsi. Sebanyak 0,5 gram sabu, oleh tersangka dimurnikan dengan cara menggunakan cairan kimia alkohol dan aceton. Setelah itu, sabu yang sudah dicampur cairan kimia, kemudian dikeringkan dengan menggunakan lampu yang diletakkan didalam kaca akuarium.
Lanjut Setija, tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan pemurnian sabu. Barang dari Jakarta didapatnya dari tersangka berinisial T, dan dilakukan pengiriman dengan jasa kurir. Saat melakukan pengiriman, tersangka mendapat arahan dari T untuk mengetahui letak dan tempat sabu kiriman itu.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka mendapatkan pengarahan dari T yang ada di Jakrta. Dibantu oleh temannya D (DPO), keduanya melakukan pemurnian sabu agar menjadi sempurna, sehingga layak dijual,” kata Kapolrestabes Surabaya.
Ditambahkan mantan Kapolres Sidoarjo ini, usaha yang dilakukan tersangka belum bisa dikatakan sebagai home industri. Sebab, tersangka hanya menjalankan aksi pemurnian sabu. Sementara sabu didapat dari tersangka T yang berada di Jakarta. “Kami tetap mencari tersangka D. Serta melakukan pengembangan atas kasus ini,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya 168 gram sabu mentah, 1 mangkok berisi sabu seberat 464 gram (berat kotor), 1 botol alkohol, 1 botol aceton, 2 set alat hisap, 1 unit timbangan, 2 unit handphone, dan 1 buah alumunium foil, dan 1 unit alat pengering sabu yang terdiri dari akuarium dan lampu.
Dari barang bukti yang behrasil disita petugas, lanjut Setija, estimasi uang dari barang bukti itu sebesar Rp 700 juta. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112, 113, dan 114 tentang peredaran narkotika jenis sabu. Adapun ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup. [bed]

Tags: