Polrestabes Tetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan National Hospital

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menetapkan JN, perawat National Hospital sebagai tersangka dugaan pencabulan, Sabtu (27/1). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya menetapkan perawat laki-laki National Hospital berinisial JN, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap salah seorang pasien wanita berinisial W. Setelah melakukan penangkapan dan melakukan gelar perkara, pria berusia 30 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidananya, kami langsung menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu (27/1) lalu.
Rudi menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (26/1) lalu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap JN. Selanjutnya diteruskan dengan gelar perkara kasus tersebut guna menetapkan siapakah pihak yang bertanggungjawab atau tersangkanya. Menurutnya, dalam gelar perkara terdapat dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
“Dua alat bukti yang telah dikantongi polisi dalam perkara ini, salah satunya adalah tayangan video yang sudah beredar di media sosial,” jelasnya.
Dalam tayangan video yang menjadi viral di media sosial itu, lanjut Rudi, JN sebagai tertuduh tampak mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban beserta seluruh pihak keluarganya yang saat itu terlihat mendampingi di National Hospital. Keterangan tersangka kepada penyidik, dia mengakui peristiwa sebagaimana yang dituduhkan korban dalam tayangan video itu.
“Tersangka mengakui bahwa apa yang ada di video memang benar terjadi. Dirinya mengaku melakukan tindakan itu saat korban masih dalam pengaruh obat bius di ruang recovery National Hospital,” ujar Rudi.
Alat bukti lainnya yang telah dikantongi polisi, sambung Rudi, adalah keterangan dari salah seorang saksi. Selain itu, pada Selasa (30/1) ini penyidik Polrestabes Surabaya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang didatangkan dari National Hospital Surabaya. “Kami masih akan mencari alat bukti lainnya demi memperkuat pemberkasan agar dapat disidangkan ke pengadilan,” tegasnya.
Rudi menambahkan, tersangka juga memaparkan motif di balik aksi asusila yang dilakukannya. JN nekad memegang dada W dan meremasnya hingga dua kali. Hal itu dilakukan setelah tersangka yang merupakan perawat di rumah sakit tersebut memindahkan korban dari ruang operasi ke ruang pemulihan.
Berdasarkan laporan, korban sempat berusaha memberontak atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan tersangka. Namun karena kondisi korban yang belum pulih betul karena baru saja menjalani operasi, maka korban tak bisa berbuat banyak. “Tersangka minta maaf dan mengaku khilaf ketika melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, saat ditanya sudah beberapa kali melakukan hal itu, JN mengaku baru pertama kali. Pihaknya pun mengaku khilaf dengan perbuatannya. “Baru pertama kali. Saya minta maaf, karena memang khilaf,” singkat JN.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JN dipersangkakan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Pelecehan Seksual atau Pencabulan dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara. [bed]

Tags: