Polrestabes Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Ber-Bb Rp7 M

6-Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,85 kg dan 5000 butir pil extacy, Minggu (5,10). AbednegoPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu (SS) dan pil extacy senilai Rp 7 miliar. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yakni Denny, Tonny, dan Fred, yang merupakan warga Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta dalam keterangannya mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan narkoba internasional. Ketiganya juga diduga jaringan narkoba asal Nigeria.
“Ketiganya adalah satu jaringan pengedar narkoba internasional. Dan mendapatkan barang dari Jakrta, kemudian dikirim ke Surabaya melalui jalur darat kereta api,” kata Setija, Minggu (5/10).
Dijelaskan Setija, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah Surabaya, berkat informasi dari masyarakat. Diketahui, Denny merupakan pengedar narkoba yang sering beroperasi di Jalan Tidar. Dari informasi tersebut, anggota pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Denny di depan Food Court, yang berada di Jalan Tidar, pada Selasa (23/9) lalu.
“Dari penangkapan tersangka Denny, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus SS seberat 4,8 gram,” terang Setija.
Lanjut Setija, petugas pun melakukan pengembangan dengan menggledah rumah tersangka di Jalan Kalibutuh Barat Surabaya, tepatnya satu hari setelah diamankan di Jalan Tidar. Di rumah tersangka, petugas tidak pulang dengan tangan kosong, melainkan mendapatkan satu bungkus plastik SS seberat 86,20 gram yang sudah dikemas dalam enam bungkus berisikan masing – masing seberat 14,33 gram.
“Selain mengamankan kembali sabu seberat 86,20 gram, petugas kami juga menyita dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Dari pemeriksaan, diketahui tersangka Denny tidak sendirian dalam beroperasi di Surabaya. Namun, dia bersama dengan satu orang yakni Tonny,” urai mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Tonny ditempat parkir Hotel Tunjungan, Jalan Basuki Rahmad Surabaya, pada (4/10) sekira pukul 13.00 WIB. Dari tangan tersangka didapati tiga butir pil extacy.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka Tonny di tempat parkir tersebut yakni menunggu Fred. Lanjut Setija, usai menangkap Tonny, petugas mengintai TKP tersebut dan mendapati tersangka Fred di Tempat Parkir Hotel Tunjungan.
“Dari tangan Fred, petugas mengamankan barang bukti SS seberat 2,753 kilogram dan 5000 butir pil yang diduga extacy. Pil tersebut dikemas dalam lima bungkus, dengan isi per bungkusnya sebanyak 1000 butir,” kata Setija.
Saat dilakukan pengembangan dari Tonny, petugas melakukan penggledahan di penginapan tersangka yang berada di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya. Petugas pun mendapatkan lima bungkus SS seberat 2,42 gram, 1 butir pil extacy warna merah muda, 1/2 butir pil warna hijau, 1/2 butir pil warna cokelat muda, 5 butir pil psikotropika jenis Happy Five, 1 butir kapsul warna cream, dan satu unit timbangan elektrik.
Ditambahkan Setija, ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika di Surabaya. Denny dan Tonny berperan sebagai pengedar, mendapatkan barang dari Jakarta yang dibawa oleh Fred melalui jalur darat. Sehingga bisa disampaikan, bahwa Fred merupakan kurir dari kedua tersangka, yakni Denny dan Tonny.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, karena ada dua orang yang menjadi DPO, yaitu A dan S. Kedua orang ini salah satunya adalah WNA,” tambahnya.
Selain itu, dua dari ketiga tersangka tersebut merupakan residivis, seperti Tonny pernah menjalani hukuman selama 6 tahun pidana penjara, karena tertangkap dalam kasus pembuatan SS (home industry) di tahun 2009. Sementara, untuk Fred pernah diamankan dan menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Dengan kasus pengedar sabu sabu pada tahun 2006.
Dari pengakapan ini, total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas yakni seberat 2,85 kilogram dan 5000 butir pil extacy jenis LV. Apabila dirupiahkan, maka total narkotika tersebut sebesar Rp 7 miliar. Dengan ansumsi untuk sabu per gram di jual Rp 1,2 juta dan pil extacy dijual Rp 800 ribu per butir. “Dengan penangkapan ini, petugas bisa menyelematkan 10 ribu nyawa generasi muda,” pungkas Setija.
Atas kepemilikan SS dan pil extacy tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun. [bed]

Keterangan Foto : Kapolrestabes-Surabaya-Kombes-Pol-Setija-Junianta-menunjukkan-barang-bukti-sabu-seberat-285-kg-dan-5000-butir-pil-extacy-Minggu-510.-[abednego/bhirawa].

Tags: