Polrestabes Ungkap Jaringan Waria Penjual Sabu

NarkobaPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Suhartono, Sabtu (10/1) berhasil mengamankan waria penjual narkotika jenis sabu. Sahir alias Sherly (27) berhasil dibekuk petugas dikediamannya Jl Pacar Keling Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan enam bungkus plastik sabu seberat 1,33 gram, dua botl plastik (bong), dua buah korek api, dan satu unit handphone. Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka yang merupakan waria ini mempunyai warung dan menjual sabu kepada konsumennya.
Kanit Idik II Iptu Suhartono membenarkan, dari pengakuannya tersangka merupakan penjual narkotika jenis sabu. Sabu yang didapatinya merupakan kiriman dari bandar yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas. Dari 10 gram sabu, Sherly membungkusnya kembali dalam bentuk 10 poket sabu.
“Setiap satu poketnya, Sherly mengaku menjualnya dengan harga Rp 200 ribu. Dirinya pun mengaku menjualnya di warung yang dimilkinya,” ungkap Iptu Suhartono kepada wartawan, Selasa (20/1).
Tak hanya mengamankan Sherly, petugas juga berhasil menangkap empat pekerja hiburan malam Diskotik Kantor yang terletak di Jl Semut Kali. Ke empatnya adalah Dessy (28) warga Karang Rejo, Sayekti (35) warga Sedati Agung Sidoarjo, Fifi (28) warga Jl Pakal Barat, dan Budi (27) warga Jl Jemursari.
Penangkapan ke empatnya, lanjut Suhartono, berawal dari tertangkapnya Dessy di tempat kosnya di Jl Dukuh Kupang Barat. Dari keterangan Dessy, petugas berhasil mengamankan tersangka Sayekti di rumahnya Jl Sedati Agung Sidoarjo.
Dijelaskan Kanit, penangkapan ini berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap tersangka Dessy. Usai dilakukan pengintaian, petugas kemudian menggeledah mobil tersangka dan ditemukan sabu seberat 1,77 gram, dua buah alat hisap, dan satu buah tas warna merah.
“Pengintaian yang dilakukan terhadap Dessy rupanya membuahkan hasil, didalam mobil tersangka didapati narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya,” urai Kanit.
Tak hanya Dessy, petugas juga melakukan pengintaian terhadap tersangka Sayekti dan Budi. Usai keluar dari tempat kerjanya, petugas kemudian mencegat mobil tersangka dan didapati sabu seberat 0,52 gram dari tangan keduanya, timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan didapati tersangka Fifi yang ditangkap di tempat kosnya Jl Dukuh Kupang.
Dari tangan Fifi, sambung Suhartono, petugas mendapati sisa sabu seberat 1,71 gram, satu buah pipet kaca, dan dua buah korek api. “Dari pengembangan ke dua tersangka yakni Sayekti dan Budi, petugas berhasil mengamankan Fifi,” kata Suhartono.
Dihadapan media, Fifi mengatakan, bahwa dirinya membeli barang tersebut seharga Rp 1,5 juta, dari seorang bandar yang didapatnya dengan cara ranjau. “Saya buat pakai sendiri, belinya per gram seharga Rp 1,5 juta dengan sistim ranjau,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. [bed]

Tags: