Polri Dalami Dugaan Camat Pungli ADD

Anggaran Dana Desa (ADD)Kab.Malang, Bhirawa
Dugaan pungutan liar (pungli) Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan sebagian oknum Camat di wilayah Kabupaten Malang, tidak hanya dipersoalkan Anggota DPRD kabupaten setempat saja, tapi juga mendapatkan perhatian dari Polres Malang. Polisi akan melakukan penyelidikan, dan jika terbukti ada oknum Camat yang memotong ADD, maka akan dilakukan tindakan hukum.
“Kami sudah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan pungli pencairan ADD yang dilakukan oleh beberapa oknum Camat di wilayah Kabupaten Malang, yang meminta bagian uang sebesar Rp 1 juta-Rp 2,5 juta. Minggu ini, kami akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Malang, guna untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Senin (27/7), kepada wartawan.
Dikatakan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) kepada para saksi yang berhubungan langsung dengan pencairan ADD. Dari pulbaket dan keterangan para saksi, maka akan diketemukan atau disimpulkan apakah dalam pencairan ADD ada pungli atau tidak.
“Jika terbukti ada unsur pungli dalam pencairan ADD yang dilakukan oknum Camat, secara otomatis pihaknya akan melakukan proses hukum. Pungli salah satu bentuk kejahatan, dan masuk pada rana tindak pidana korupsi,” tegas Wahyu.
Hal yang sama juga disampaikan, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Malang H Zuhdi Ahmadi SH, jika lembaganya juga akan melakukan investigasi terkait kasus dugaan oknum Camat yang melakukan pungli pencairan ADD. Karena pencairan ADD dalam peraturan pemerintah tidak boleh ada pungutan meski serupiah pun. Sehingga jika ada pencairan ADD yang diterima kepala desa (kades) ada pemotongan, maka hal itu sudah masuk tindak pidana korupsi.
“LIRa akan menurunkan tim investigasi di lapangan, hal itu untuk mencari bukti pungli yang dilakukan oleh oknum Camat. Dan jika memang terbukti terjadi pemotongan ADD, maka akan melaporkan ke pihak Kejaksaan atau Kepolisian,” paparnya.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Didik Budi Muljono mengaku , terkait kasus dugaan pungli pencairan ADD oleh beberapa oknum Camat, hingga sekarang dirinya belum mendapatkan laporan secara tertulis. Pihaknya tidak mau menerima laporan hanya berupa lisan atau katanya.
“ADD dicairkan bukan diperuntukkan Camat, apalagi di sunat. Dan jika memang terbukti ada pemotongan dalam pencairan ADD, maka oknum Camat tersebut akan kita berikan sanksi berat,” tegasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: