Polri Didesak Batalkan Kenaikan Tarif STNK-BPKB

Antrean pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat Surabaya Timur tidak ada lonjakan pasca pemberlakuan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). [abed nego]

Antrean pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat Surabaya Timur tidak ada lonjakan pasca pemberlakuan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). [abed nego]

Surabaya, Bhirawa
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM serta BPKB karena kenaikan tersebut tidak ditetapkan dengan persetujuan DPR.
“IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB itu,” ujar Ketua IPW Neta S Pane, Minggu (8/1).
Pihaknya menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.
Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. “Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan,” tutur Pane dalam rilis yang dikirim ke media.
Menurut dia, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang-undang, tidak melanggar undang-undang dengan menaikkan tarif tanpa persetujuan DPR.
IPW mengecam keras jika Polri tetap memberlakukan kenaikan tarif pengurusan surat untuk kendaraan bermotor. “Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik,” kata dia.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Kenaikan bervariasi hingga 300%.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 sementara untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp 80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Antrean Samsat Normal
Sementara itu pemberlakukan PP Nomor 60 tentang PNBP pada 6 Januari 2017 kemarin, tidak berimbas pada antrean pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya Timur (Manyar). Pantauan Harian Bhirawa, antrean panjang malah terjadi pada pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor di Drive Thru Samsat Manyar.
Paur Samsat Surabaya Timur Iptu Wardaya mengatakan, kenaikan PNBP ini sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016. Namun, banyak  masyarakat yang mempunyai persepsi bahwa yang naik adalah pajak kendaraan bermotor. Padahal sesuai PP baru pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010, yang naik merupakan PNBPnya bukan pajaknya.
“Hari pertama diberlakukannya PP Nomor 60 ini, antrean masyarakat untuk mengurus surat-surat kendaraan relatif normal. Hal ini malah berbanding terbalik dengan hari-hari sebelumnya yang antreannya sampai 6.500 orang lebih,” kata Iptu Wardaya, Jumat (6/1) lalu.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Wardaya mengaku, hari-hari biasa bisa mencapai 1.000-2.000 orang pengantre. Namun, hari-hari sebelum diberlakukan PP baru terkait PNBP, antrean di Samsat Surabaya Timur mencapai 6.500 orang lebih.
“Kalau dihitung dengan yang online, seluruhnya hampir 7.000 lebih dalam satu hari. Masyarakat memang terpengaruh isu yang menyatakan bahwa pajak kendaraan naik. Padahal bukan pajaknya, melainkan yang naik biaya tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tegasnya.
Padahal, klaim Wardaya, sosialisasi ini sudah lama diberitahukan kepada masyarakat jauh sebelum diberlakukan peraturan ini. Sekitar satu bulan lebih, baik lewat media cetak, elektronik, baner, pamflet, dan spanduk sudah disosialisasikan. Dan juga, nantinya hasil dari aturan baru itu akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan prima, seperti pembangunan server, pengadaan BPKB dan STNK yang dulu dipandang sering terhambat dan telat.
“Insya Allah dengan adanya PP Nomor 60 Tahun 2016 ini, anggarannya nambah. Kan anggaran ini disetor ke kas negara dan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan prima, seperti membangun e-KTP, SIM online yang berbasi IT,” pungkasnya. [bed]

Tags: