Polri “Kawal” CoViD-19

Polri, dengan dukungan masyarakat, dan TNI, sedang “mengawal” pengamanan wabah pandemi virus corona. Bencana non-alam wabah penyakit perlu dikawal ketat bukan dari tindakan kriminal. Melainkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang dikukuhkan sebagai peraturan. Memperingati Hari Bhayangkara ke-74 (tahun 2020), Polri memiliki kebiasaan baru pola penegakan hukum. Yakni pendekatan “persuasif,” termasuk dalam penanganan kegaduhan urusan jenazah protokol CoViD-19.

Pengawalan terhadap CoViD-19, tidak mengurangi ke-sigap-an Polri terhadap terorisme, serta tindak kriminalitas umum dan khusus tidak surut. Termasuk menangkap tersangka penganiayaan dalam kasus “palang pintu” RSUD Al-Ihsan, Baleendah, kabupaten Bandung. Begitu pula penyakit masyarakat (pekat) premanisme, tetap diburu Polisi. Pencuri kambuhan (baru dilepas penjara karena pengurangan penghuni) juga ditangkap lagi.

Prestasi spektakuler, adalah kinerja Polri dalam BNN (Badan Nasional Narkotika). Dibuktikan kinerja BNN Propinsi Sumatera Utara (Sumut), bekerjasama dengan Bea Cukai setempat, berhasil meng-gagalkan penyelundupan sabu seberat 40 kilogram. Sabu hasil operasi di Bireuen (Aceh), dan Medan, dikirim melalui kurir yang menumpang kapal, berasal dari Penang (Malaysia). Akan diedarkan di wilayah Aceh, Sumut, dan ke Surabaya.

BNN, dan BNPT (Badan Nasional Pemberantasan Terorisme), menjadi “pos” kinerja Kepolisian. Dipimpin perwira tinggi bintang tiga (Komisaris Jenderal). Berdasar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kelembagaan BNN tercantum pada Bab XI. Terdiri dari 9 pasal, mulai pasal 64 sampai pasal 72, di dalamnya termasuk struktur organisasi BNN hingga tingkat kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Keanggotaan BNN dapat diikuti masyarakat yang memenuhi syarat dan uji kelayakan.

UU tentang Narkotika, di-breakdown melalui Perpres Nomor 23 tahun 2010 tentang BNN. Pada pasal 1 ayat (1), dinyatakan, BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Koordinasi Kapolri. Kinerja BNN tergolong sukses, walau penyalahgunaan narkotika (dan jenis psikotropika lain) makin meluas. Bahkan realita (ironisnya), 80% peredaran narkotika dikendalikan oleh bandar gede yang mendekam di dalam penjara.

BNPT juga dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga. Kinerja, dan struktur organisasi BNPT diatur dalam Perpres Nomor 46 tahun 2010 tentang BNPT. Perpres Pada pasal 5, menyatakan, BNPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selain itu, korps “Bhayangkara” juga memiliki satuan tugas khusus bidang pemberantasan terorisme. Yakni, Detasemen Khusus (Densus) 88.

Prestasi Densus 88 sudah kondang berlevel dunia. Menjadikan frustasi pelaku aksi terorisme. Penanggulangan terorisme menjadi lebih kuat, karena dukungan detasemen yang sama di 3 angkatan TNI. Ada Grup 5 Anti Teror (TNI-AD), Detasemen 81 Kopassus (TNI-AD), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka, Marinir TNI-AL), dan Detasemen Bravo 90 (Denbravo, TNI-AU). Densus 88, masih terus menyisir jaringan teroris di seluruh daerah.

Tugas “dadakan” Polri saat ini berkait wabah pandemi CoViD-19. Ribuan kendaraan yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan, tidak ditilang. Melainkan di-putar balik arah oleh polisi, sehubungan larang mudik lebaran Idul Fitri 2020. Kepolisian Resort (Polres) di tiap kabupaten dan kota, menjadi ujung tombak kinerja ke-bhayangkara-an. Bersama TNI, dan aparat daerah, Polri mengawal kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Serta mengawal bantuan sosial (Bansos) di kampong-kampung.

Polri, bersama TNI (dan masyarakat) dengan metode persuasif mengamankan kegiatan penanganan wabah pandemi CoViD-19. Dengan berbagai kasus yang berbeda-beda di daerah. Juga tidak mundur dari gertakan dan ancaman ketertiban masyarakat. Karena mengayomi masyarakat luas juga berarti “siap bertempur” melawan segala tindakan melawan hukum.

——— 000 ———

Rate this article!
Tags: