Polri Naikkan Status Tragedi Kanjuruhan ke Penyidikan

Malang, Bhirawa
Polri menaikkan status hukum tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia, ke tahap penyidikan.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Kabupaten Malang, Senin (3/10), mengatakan keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton,” kata Dedi.
Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.
Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.
“Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel. Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam. “Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara,” tambah Dedi.
Dedi Prasetyo juga menyatakan kepolisian sudah memeriksa 18 anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. “Tim Litsus (Penelitian Khusus) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab sebagai operator senjata pelontar. Dimintai keterangan oleh Litsus dan Propam,” katanya.
Polri juga tengah mendalami keterangan manajer pengamanan dari pangkat perwira hingga perwira menengah. Mengenai penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan, Irjen Dedi mengatakan hal tersebut menjadi materi yang sedang didalami tim.
“Ini bagian dari materi yang didalami. Eskalasi yang di lapangan dengan SOP. Eskalasi kontigensi ’emergency’ sifatnya bagaimana, kontingensi ‘plan’, dan ’emergency plan’ bagaimana. Hal tersebut bakal diaudit,” katanya.
Polri, katanya, sedang melakukan pemeriksaan di level manajerial penanganan lapangan terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. “Sedang dimintai keterangan di level manajerial penanganan lapangan. Biar tim kerja dulu. Tunggu dulu. Asas kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan jadi standar,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas di Stadion Kanjuruhan, saat pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR 742 VX KEP 2022, kenaikan pangkat itu diberikan kepada Aipda Anumerta Andik Purwanto, Bintara Polres Tulungagung, dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono, Bintara Polres Trenggalek. [ant.wwn]

Tags: