Polri-TNI-Pemda dan FKUB Kab.Mojokerto Deklarasi Anti Hoax

Jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat foto bersama usai deklarasi tolsk berita hoax dan ujaran kebencuan.  [kariyadi/bhirawa]

(Jelang Pilgub Jatim)

Kab Mojokerto, Bhirawa
Jajaran Kepolisian,  TNI,  Pemda dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mojokerto mendeklarasikan anti berita hoax, radikalisme, sara dan ujaran kebencian yang digelsr di Mapolres Mojokerto, Selasa (27/3).
Deklarasi ini sebagai upata antisipadi maraknya peredaran berita hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial. Sinergi seluruh ekemen ini diharapkan msmpu menjaga konfusifitas wilayah Kabupaten Mojokerto menjelang Pilkada serentak, 27 Juni mendatang.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata memaparjsn, deklarasi anti berita hoax dan ujaran kebencian itu untuk mewujudkan kondusifitas daerah jelang Pilgub Jawa Timur 2018 .
“Kami  berterimakasih, deklarasi ini  bisa difasilitasi pemerintah daerah (pemda). Selain bersinergi dengan TNI dan pemerintahan, kami juga bisa sinergi dengan tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya,” kata pria dengan pangkat dua melati ini.
Dalam upaya perang melawan  hoax dan ujaran kebencian, Polres Mojokerto mendukung penuh dengan membentuk tim cyber troop.
“Tim ini terus  memantau perkembangan medsos, apabila nanti ditemukan pelanggaran berita hoax dan ujaran kebencian, kami akan berlakukan tindak pidana tegas, yakni dengan UU ITE,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Batu ini.
Terpisah,  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto, KH Mashul Ismail menambahkan, berita hoax dilihst dari sudut pandang agama, memang harus  diperangi. Dalam ajaran agama, berita hoax dinilai menyalahi aturan agama.
“Berita hoax itu semacam fitnah, bisa memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia,” tuturnya.
Mashul menegaskan, pada era seperti ini, memerangi berita hoax amat sangat berat. Hal tu dikarenakan banyaknya tujuan masing-masing individu yang berusaha menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian untuk kepentingan tertentu.
“Ini tidak bisa dikendalikan, oleh karena itu, salah satu cara untuk mengendalikannya ya harus diancam dengan hukuman.  Seperti disampaikan Kapolres Mojokerto, pelaku bisa dikenakan sanksi sesuai UU ITE,” pungkasnya.
Dalam deklaradi itu,  juga dihadir  Wakil Bupati Mojokerto, Kajari Kabupaten Mojokerto, Komandan Kodim 0815 Mojokerto, Kabag Hukum Kabupaten Mojokerto, Kabakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Ka Kemenag Kabupaten Mojokerto, Ketua PC NU Kabupaten Mojokerto, Ketua Muhamadiyah Kabupaten Mojokerto, Ketua FKUB Kabupaten Mojokerto, serta anggota FKUB Kabupaten Mojokerto. [kar]

Tags: