Polsek Asembagus Situbondo Amankan 450 Butir Pil Trex

Tersangka pemilik pil trek Saiful Rahman dan sejumlah barang bukti diamankan polisi. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Polsek Asembagus berhasil membekuk Saiful Rahman (27) warga asal Jalan Raya Banyuwangi RT.003 RW.004, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus Situbondo. Tersangka terbukti mengedarkan obat daftar G jenis pil trex, Kamis (13/7). Dari tangan tersangka, petugas Polsek Asembagus berhasil menyita 450 pil trek dan uang tunai yang diduga hasil penjualan obat terlarang  sebesar Rp. 100.000. Sisanya polisi juga menyita 1 buah dos HP yang diduga sebagai tempat menyimpan pil trex.
Menurut Kasubag Polres IPTU Nanang Priambodo mengatakan penangkapan tersangka diawali dari informasi warga terkait peredaran pil trex. Tahu informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Asemabgus Aiptu Harnowo bersama Kanit Provos dan Kanit Intel serta Bhabinkamtibmas melakukan penggrebekan di rumah tersangka. “Dari penggerebekan itu Polisi berhasil menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti,” jelas Nanang Priambodo S.Sos.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, sambung Nanang, terlebih dahulu anggota polsek melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian melakukan penggrebekan terhadap tersangka. Awalnya masyarakat resah dengan aktivitas tersangka yang mengedarkan pil trex tersebut.
Selanjutnya, masyarakat menginformasikan hal tersebut ke polsek. “Kemudian anggota Polsek langsung menindaklanjuti informasi tersebut hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar mantan Kanit Tipikor Polres itu. Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan dan barang bukti diamankan di Mapolsek Asembagus. “Untuk proses lebih lanjut kini tersangka langsung kami tahan,” pungkas Nanang. [awi]

Tags: