Polsek Asembagus Situbondo Amankan Puluhan Gelondong Kayu Jati Ilegal

Beberapa gelondong kayu jati yang di sita petugas Polisi di TKP Senin (11/11).  [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Polsek Asembagus Situbondo berhasil menyita puluhan gelondong kayu jati milik negara Senin (11/11). Kayu kayu hasil illegal logging itu disita setelah menghentikan sebuah mobil pick up jenis Grand Max Nopol P 8167 EB di kawasan jalan Raya Asembagus Situbondo.
Selain mengamankan pick up Nopol P 8167 EB, polisi juga berhasil mengamankan sopir berinisial YH, asal Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Polisi mengetahui ada pengiriman kayu yang diduga ilegal itu setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat setempat.
“Kami langsung melakukan penghadangan. Akhirnya polisi berhasil menemukan 18 gelondong kayu jati yang diduga diperoleh dari hutan milik Negara,” tegas Kapolsek Asembagus IPTU Achmad Sulaiman.
Masih kata Sulaiman, karena sopir tak bisa menunjukan dokumen dan surat sahnya hasil hutan maka kayu yang berukuran dua meter itu langsung diamankan sebagai barang bukti (BB) hasil sebuah kejahatan.
Setelah itu, ungkap Sulaiman, polisi kemudian membawa ke Mapolsek Asembagus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Achmad Sulaiman juga membenarkan proses penangkapan pengangkut kayu milik negara tersebut kemarin.
“Kini polisi masih terus menyelidiki asal usul kayu jati tersebut,” beber Sulaiman.
Sebelumnya Mapolsek Mlandingan Situbondo juga berhasil menyita puluhan kayu jenis rimba atau kayu sono di wilayah hukum Kecamatan Mlandingan.
Kini kayu kayu itu bersama sebuah mobil pick up juga diamankan di Mapolsek Mlandingan. Mantri KRPH Mlandingan Ahmad Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan tentang pengamanan kayu sono oleh Polsek Mlandingan.
“Cuma saat ini masih dicocokkan apakah kayu itu benar benar hasil kayu desa atau kayu rimba milik negara. Kami lebih dahulu akan mencocokkan dengan bongkolnya,” terang Yulianto.(awi]

Tags: