
Petugas Kepolisian Polsek Bondowoso Kota menindak pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Ihsan Kholil/Bhirawa)
Karena masih ditengah pandemi Covid-19, Polsek Bondowoso Kota rutin melaksanakan kegiatan “Operasi Yustisi” dengan sasaran para pengguna jalan baik roda 4 maupun roda 2 yang melanggar protokol kesehatan, utamanya yang tidak menggunakan masker.
Para pengendara yang melanggar akan menerima sanksi jongkok berdiri dan push up bagi warga atau pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker).
Operasi Yustisi kali ini dilakukan Oleh Polsek Kota bersama jajaran TNI dan BPBD. Dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19. Operasi kali ini digelar di Jl. Santawi depan Mapolsek Bondowoso Kota.
Wakapolsek Kota Bondowoso Iptu Sugito menyampaikan bahwa Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020.
“Kami bersama sama dengan TNI dan BPBD selalu menggelar Operasi yustisi bertujuan agar bisa mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sampai saat ini masih belum reda dan belum berakhir,” ujarnya, Rabu (24/11).
“Bagi warga dan para pengguna jalan yang melanggar prokes covid-19 dan kedapatan tidak menggunakan masker, kami akan berikan sanksi berupa jongkok berdiri atau push up,” imbuhnya.
PPKM sendiri masih diperpanjang, sehingga dengan upaya melakukan operasi yustisi ini, harapannya virus Covid-19 bisa terkendali.
“Ayo masyarakat Bondowoso, mari bersama-sama memerangi virus Covid-19. Virus Covid-19 masih ada di sejumlah Negara,”ungkapnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes setiap keluar dari rumah, agar menggunakan masker agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 baik diri sendiri, maupun keluarga.
“Dan jangan lupa selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak dan hindari kerumunan. Semoga kita semua selalu sehat dan terhindar dari virus Covid-19,” pungkasnya. [san]