Polsek Dau Kota Batu Ungkap Penipuan CJH

Kapolsek Dau, Kompol H.M.Supari saat memeriksa tersangka penipuan, Ahmad Sufandi (baju batik), dan beberapa barang bukti yang diamankan.

Kapolsek Dau, Kompol H.M.Supari saat memeriksa tersangka penipuan, Ahmad Sufandi (baju batik), dan beberapa barang bukti yang diamankan.

(Janjikan Percepatan Antrean Berangkat Haji)
Kota Batu, Bhirawa
Warga Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) yang sudah terdaftar sebagai Calon Jamaah Haji (CJH) dan masuk daftar tunggu harus tetap waspada terhadap adanya aksi penipuan. Satu pelaku penipuan dengan modus bisa mempercepat/ memajukan nomor antrean keberangkatan haji telah diringkus Petugas Polsek Dau. Enam orang telah menjadi korban dari tersangka dengan nilai kerugian mencapai Rp 30 juta.
Diketahui, tersangka dalam aksi penipuan ini bernama Ahmad Sufandi, 32 th, warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dia mengaku sebagai seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bawah Kemenag Kabupaten Malang. Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai pegawai pencatat nikah di KUA Dau.
“Dengan tipu muslihat, tersangka merayu para korban jika dirinya bisa mempercepat dan memajukan daftar antrian CJH dengan menyerahkan sejumlah uang,” ujar Kapolsek Dau, Kompol H.M.Supari, Selasa (30/6). Dan atas aksi penipuan tersangka, ada 7 warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang menjadi korban. Dan 6 di antaranya Warga Dusun Krajan, Desa Selorejo, atas nama Prayitno, 54 th, Sutomo, 62 th, Kamsiyatin, 58 th, Liyana, 48 th, Jama’ Ali, 72 th, dan Supardi, 73 th. Kemudian ada satu lagi warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, atas nama Fatimah, 66 th.
“Rata-rata korban yang terpedaya telah menyerahkan uang kepada tersangka antara Rp 4 juta sampai Rp 7 juta. Dan total uang korban yang terkumpul sebesar Rp 30 juta,” jelas Supari.
Seperti yang dialami korban Supardi. Korban ini sebenarnya sudah mendapatkan kepastian akan berangkat haji tahun 2017. Namun tersangka mengkelabuhi korban dengan mengatakan korban gagal berangkat di tahun tersebut. Untuk memastikan perkataannya, tersangka menunjukkan sejumlah dokumen yang sebenarnya palsu.
Korban yang khawatir dirinya gagal berangkat, akhirnya bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Ia meminta pertolongan kepada tersangka agar CJH yang berangkat tahun 2017.
Dalam perkembangannya, ada salah satu korban yang curiga atas status tersangka. Akhirnya, korban tersebut melaporkannya ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Petugas akhirnya menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, KTP an tersangka, Id card  Kemenag Kab. Malang an tersangka, buku tabungan rekening Bank Mandiri. nota pembelian kain batik haji, surat tugas layanan & pemberitahuan haji, buku kwitansi, buku nikah an Sutomo, SK Pendaftaran haji an Sri Lestari, 6 KTP para korban, 4 lbr KK para korban, 1 stel baju dinas milik tersangka, 1 unit flash disc.
“Atas perbuatan ini tersangka terancam dijerat 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,”pungkas Supari. [nas]

Tags: