Polsek Panji Situbondo Amankan Penjual Miras

Andika pemilik toko yang menjajakan minuman keras diperiksa Unit Reskrim Polsek Panji. [sawawi/bhirawa].

 Situbondo, Bhirawa
Jajaran Mapolsek Panji Situbondo berhasil mengamankan sedikitnya beberapa kardus berisi minuman keras jenis arak di sebuah toko kemarin (11/1). Ini terungkap saat Polisi Sektor Panji melakukan razia dibeberapa warung di jalan Madura Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dari razia itu Polisi berhasil menyita sejumlah botol miras dari berbagai merk dan selanjutnya disimpan guna untuk kepentingan barang bukti.
Informasi Bhirawa menyebutkan, razia Polisi dilakukan sekitar pukul pukul 22.50 WIB dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panji Iptu Sutrisno bersama 3 anggota Polisi. Dari hasil razia miras tersebut, Polsek Panji akhirnya berhasil mengamankan 7 botol minuman keras jenis arak ukuran 1500 ml. “Miras ini akhirnya diketahui dari kios toko milik Andika (40), warga jalan Madura Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Situbondo,” ujar IPTU Sutrisno.
Selanjutnya, kata Sutrisno, polisi mengamankan Andika guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selaku penjual miras di lokasi Jalan Madura. Polisi juga menyita sejumlah berikut barang bukti guna disimpan di Mapolsek Panji. Sutrisno meminta kepada seluruh pemilik toko dikawasan wilayah hukum Kecamatan Panji untuk tidak menjajakan miras karena hal itu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. “Kalau terbukti menjual miras akan kita proses sesuai dengan hukum yang ada,” papar Sutrisno.
Masih kata Sutrisno, khusus kasus yang melilit Andika, Polisi akan menjerat dengan ancaman tindak pidana ringan. Sutrisno juga mengakui Andika masih terus dimintai keterangannya untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Untuk mebuat efek jera Polisi tidak akan main main kepada pemilik toko yang sengaja ikut menjajakan minuman keras,” pungkas Sutrisno saat mendampingi Kapolsek Panji AKP Hariyono SH. [awi]

Tags: