Polsek Tandes Surabaya Amankan Pelaku Curat Spesialis Rumah Sepi

Petugas patroli Polsek Tandes berhasil mengamankan tersangka Indra dari amukan warga, Minggu (26,11) siang. [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Warga Kota Surabaya diimbau untuk berhati-hati saat meninggalkan rumahnya dikala hari libur (Minggu). Polsek Tandes, Surabaya berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jl Bibistama, Tandes, Surabaya, Minggu (26/11).
Tersangka bernama Indra (29) warga indekos di Jl Sambisari, Kecamatan Sambikerep, Surabaya ini sempat menjadi bulan-bulanan warga karena aksi pencurian yang dilakukannya. Kanit Reskrim Polsek Tandes, AKP Oloan Manullang mengatkan, tersangka melakukan pencurian di rumah atau di kamar kos yang ditempati korban bernama Fajar (29).
Dijelaskan Oloan, tersangka yang merupakan tukang bangunan ini nekat mencuri di rumah kos milik Arif. Saat itu kamar kos kosong, dan pemilik kos (Arif) tiba-tiba mendengar suara bunyi congkel pintu. Kemudian Arif keluar dan melihat pelaku Indra sedang berada di depan pintu kamar kos korban sedang memotong kunci kos dengan alat gunting plat.
“Saksi (Arif, red) yang melihat hal itu kemudian menegur tersangka. Indra pun seketika gugup dan lari dari rumah kos Arif,” kata AKP Oloan Manullang, Minggu (26/11).
Lanjut Oloan, melihat kunci gembok kos korban rusak, Arif langsung mengejar dan meneriaki tersangka maling. Warga yang mendengar pun kemudian ikut membantu pengejaran hingga tersangka berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan amarah warga. Masih kata Oloan, kebetulan petugas patroli Polsek Tandes mengetahui kejadian itu dan berupaya mengamankan tersangka dari amukan warga.
“Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan amukan warga. Beruntung petugas patrol mengetahui dan mengamankan korban,” tegas Oloan.
Ditanya terkait berapa lama melakukan aksi curat ini, Oloan mengaku, dari pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali melakukan aksi curat ini. Tapi Oloan tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka, dan akan melakukan pendalaman akan hal itu.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan pendalaman terkait kasus curat ini. Sebab bertepatan dengan hari libur (Minggu), dimana warga masyarakat banyak yang pergi keluar rumah, dan menjadi kesempatan bagi pelaku kejahatan beraksi,” ucapnya.
Ditambahkan Oloan, dari kejadian tersebut, beruntung tersangka belum sempat membawa kabur barang-barang milik korban. Selain tersangka, petugas turut juga mengamankan 1 buah gunting plat warna kuni dan 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter warna biru Nopol L 5432 VI sebagai sarana kejahatan tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Indra dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. [bed]

Tags: