Polsek Tegalsari Surabaya Amankan Pengedar Double L di Kalangan Pelajar

Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo (kiri) menunjukkan pelaku beserta bb pil double L, Selasa (19,3). [Abednego/bhiraw2a]

Surabaya, Bhirawa
Tim Anti Bandit (TAB) Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil menangkap tiga pelaku peredaran obat-obat berbahaya jenis pil double L atau pil koplo. Komplotan ini mengedarkan obat daftar G (Gevaarlijk) atau obat berbahaya ini di kalangan pelajar dan remaja di Kota Surabaya.
Adapun ketiga pelaku peredaran pil double L ini adalah Niko Sicillia Kartono, warga Jl Simo Kwagean Kuburan, Surabaya ; M Andre, warga Jl Krukah Timur, Surabaya dan M Husen, warga Jl Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.
“Sebanyak 3.000 butir barang bukti pil double L yang kita amankan ini, dibagi lagi jadi poket kecil. Sasaran yang pasti dari komplotan ini adalah anak-anak muda dan pelajar sekolah,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (19/3).
David mengaku, sasaran peredaran komplotan ini menyisir kalangan remaja dan pelajar. Hal itu dikarenakan kalangan pelajar dan anak muda belum memiliki uang yang cukup. Nah, dari kelemahan itu, lanjut David, para pelaku masuk dan menjual pil double L dengan harga yang sesuai dengan kantong anak muda dan pelajar.
“Untuk 10 (sepuluh) butir, pelaku menjual pil double L ini seharga Rp 20 ribu. Sehingga sesuai dengan kantong anak muda maupun pelajar,” jelas David.
Untuk kronologis penangkapanya, David membeberkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dimana pada pada Jum’at (15/3) sekitar pukul 19.00 akan terjadi transaksi jual beli pil koplo di sebuah rumah di Jl Simo Kwagean Kuburan Surabaya. TAB Unit Reskrim Polsek Tegalsari lantas bergerak menuju lokasi tersebut.
“Penangkapan pertama, yakni Niko. Dari tangan Niko, petugas mengamankan barang bukti 1.000 butir pil double L,” beber David.
Masih kata David, selanjutnya petugas mengamankan Andre dan ditemukan uang Rp1,1 juta. Andre berperan sebagai pengecer. Barang yang didapat Andre berasal dari dengan cara membeli dari Sulis (DPO), warga Dukuh Pakis. Dari keterangan Niko dan Andre, petugas melakukan pengembangan.
“Hasilnya, kami mengamankan Husen dengan barang bukti dua bungkus plastik berisi pil double L sebanyak 2.000 butir,” tambah David.
Guna mengelabui petugas, sambung David, komplotan ini memberi label tersendiri di tiap bungkus pil double L yang diedarkan. Label itu diberi tulisan, Vitamin B1.
“Namun, petugas cukup jeli dan tetap meyakini bahwa pil tersebut merupakan pil koplo. Ketiga dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. [bed]

Tags: