Polsekta Gresik Tangkap Pencuri Bantalan Rel KAI

5-Foto kiri-2Gresik, Bhirawa
Empat tersangka komplotan pencuri rel dan bantalan kereta api di Stasiun Indro, berhasil di bekuk Satuan Reserse Polsekta Gresik. Dengan kerugian yang diderita PT KAI (persero) Daops VIII Surabaya, mencapai Rp50 juta.
Tersangka Budi Ariyono (35) dan Achmad Chotib (32), keduanya warga Jl Kapten Dulasim, Gresik. Selanjutnya, Umar Rozi (21), warga Desa Sumur Agung, Kec Baureno, Bojonegoro, dan Suci Prastiyo (27) warga Desa Pabean, Kec Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Menurut tersangka Umar Rozi, dirinya bersama teman-temanya ketagihan untuk pesta senang-senang. Karena uang hasil pencurian seluruhnya digunakan untuk senang-senang di Surabaya, bila sudah habis kemudian melakukan pencurian lagi. ”Dapat barang kemudian buat senang-senang, begitulah seterusnya,” ujarnya.
Kapolsekta Gresik, AKP Abdul Rokib pada wartawan mengatakan, meski rel dan bantalan kereta api tidak lagi dilalui kereta api. Namun, hal itu tetap merupakan aset negara. Dan dalam melakukan aksi pencurian tersangka, dilakukan dengan di potong berbagai ukuran. Setelah itu, potonganya diangkut dengan mengunakan mobil Dhaihatsu Xenia Nopol W 758 AZ.
Pencurian kali ini adalah yang ke empat kalinya dan ketangkap, sebelumnya selalu berhasil melarikan diri. Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain. Bantalan besi untuk jalan kereta api sebanyak enam batang panjang 2 meter, rel kereta api sebanyak 6 batang dengan panjang masing-masing 1,5 meter. Rel kereta api dengan panjang 2 meter sebanyak 8 batang, serta 4 batang rel kereta api dengan panjang 0,5 meter. Di jual kepasaran, dengan harga Rp2ribu per kilonya. Padahal, harga resminya Rp45 ribu per kilonya.
Ditambahkan Abdul Rokib, atas perbuatannya empat tersangka sekarang telah mendekam di jeruji tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dan keempat tersangka, dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [kim]

Tags: