Subsidi Macet,Poltekom Kota Malang Siap Mandiri

PoltekomKota Malang, Bhirawa
Direktur Poltekom Malang, Isnandar, Kamis (15/10) kemarin, kepada wartawan mengatakan Poltekom Malang, sudah siap mandiri, jika benar-benar Pemkot akan menghentikan bantuan anggaran, yang selama ini diberikan.
Menurut Isnandar, pihaknya telah menyiapkan diri, sejak adanya larangan Pemkot memberi bantuan kepada Poltekom, beberapa waktu lalu. Karena itu ada atau tidak anggaran dari Pemkot bagi dia tidak ada masalah.
“Komitmen kami, tetap akan membawa Poltekom lebih maju. Beberapa langkah sudah kita siapkan. Makanya kami tidak ada masalah jika harus membiayai sendiri,”ujar Isnandar.
Sementara itu, kepastian pencabutan  Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Poltekom, akan segera dilakukan, setelah Pemkot Malang, melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Bappeda Wasto, menjelaskan, Pemkot Malang telah menggelar rapat dengan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang membahas rencana pencabutan Perda tersebut, yang akan dilakukan November mendatang.
“Hasil konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham  Pemkot Malang tidak boleh membiayai operasional Poltekom. Rekomendasi dari BPK juga menyebutkan hal yang sama,”ujar Wasto.
Ditambahkan Wasto, dengan pencabutan Perda, otomatis Poltekom harus bisa mandiri secara swasta. Aset milik Pemkot Malang yang digunakan Poltekom juga harus dikembalikan.Yang masih memungkinkan Poltekom bisa menyewa aset milik Pemkot.
Ketua Banleg DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban menambahkan,  ada tiga hal yang perlu dicarikan solusi sebelum mencabut Perda Poltekom. Yakni, soal aset, mahasiswa, dan dosen. Menurutnya, mahasiswa yang masih ada sekarang harus tetap bisa menyelesaikan kuliahnya.
“Kami setuju Perda-nya dicabut, karena aturannya begitu, Pemkot Malang tidak boleh membiayai Poltekom, nasib asetnya, mahasiswa dan dosennya,” kata  Yagud Ananda Gudban.
Wanita yang juga Ketua DPC Partai Hanura itu, menambahkan Pemkot Malang bisa menyewakan ke Poltekom dengan harga sewa yang lebih ringan.
Tetapi, harus ada batas waktu penyewaan aset ke Poltekom. Penyewaan aset dengan harga ringan maksimal hanya dua tahun. Sedangkan dosen yang pegawai negeri tetap bisa digaji APBN, tapi dosen yang swasta harus mandiri.
Sebelumnya tiap tahun, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran Rp 1,8 miliar untuk operasional Poltekom. Tapi dalam aturannya Pemkot Malang, tidak boleh lagi memberikan bantuan kepada Poltekom.
Penghentian dana operasional Poltekom itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2014. Hasil LHP BPK menyatakan Dinas Pendidikan Kota Malang, tidak boleh membiayai perguruan tinggi.
Poltekom dibentuk hasil kerja sama antara Dirjen Pendidikan Tinggi dan Pemkot Malang pada 2009. Dana operasional Poltekom berasal dari sharing antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Rincian 30 persen dari APBD Kota Malang dan 70 persen dari APBN melalui Dikti.  [mut]

Tags: