‘Pondok Seduluran’ Kota Batu, Upaya Kejari Damaikan Perkara Tipikor Tanpa Masuk Sidang

Suasana penyuluhan hukum yang digelar Kejari Kota Batu di Balai Desa Giripurno, Senin (28/11) malam. (Anas bahtiar/bhirawa).

Kota Batu,Bhirawa
Keberadaan rumah Restorative Justice ‘Pondok Seduluran’ di Kota Batu merupakan upaya Kejari kota ini untuk mendamaikan perkara pidana warga desa tanpa masuk persidangan. Namun Kejari juga dituntut melakukan upaya pencegahan agar kasus hukum tak muncul di pedesaan. Dan langkah preventif ini dilakukan Kejari dengan menggelar penyuluhan hukum di Balai Desa Giripurno Kota Batu, Senin (28/11) malam.

Dalam penyuluhan kali ini Kejari mengambil tema tentang keuangan desa. Diharapkan dengan langkah penyuluhan hukum ini bisa menghilangkan potensi sekaligus pencegahan tindak pidana korupsi.

“Hal ini juga dibarengi dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” ujar Edi Sutomo SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Selasa (29/11).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua jaksa fungsional dari Seksi Intelijen Kejari Kota Batu untuk menjadi pemateri kegiatan penyuluhan hukum di Desa Giripurno. Mereka adalah Made Ray Adi Martha SH, dan Koeshartanto SH. Keduanya menyampaikan topik ‘potensi dan pencegahan tindak korupsi keuangan desa’.

“Pada intinya kedua pemateri menekankan agar Kepala Desa dan perangkatnya untuk selalu bekerja profesional, memahami dan menjalankan pengelolaan keuangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Edi.

Pasca materi pencegahan tipikor di pedesaan, Kejari kota Batu melanjutkan penyuluhan dengan topik ‘penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative’. Materi yang disampaikan Fahmi Mirza Barata SH yang berstatus jaksa fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu pada intinya memaksimalkan pondok seduluran yang berada di desa- desa.

“Hal ini sebagai sarana dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat, baik masalah pidana maupun perdata dengan mengedepankan keadilan restoratif bagi korban,” tambah Edi.

Kegiatan penyuluhan hukum pada masyarakat pedesaan diharapkan bisa menjadi program untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan pengetahuan hukum terhadap pemerintah Desa dan masyarakatnya. Dengan demikian para perangkat desa lebih professional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

Di sisi lain, upaya peningkatan profesionalisme saat menjalankan tugas juga ditekankan terhadap para jaksa di Kejari Kota Batu. Dan hal ini dilakukan dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Datun Kejaksaan RI, Feri Wibisono SH MH CN) secara virtual, Selasa (29/11).

Kegiatan FGD dilaksanakan di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu. Hadir secara virtual pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Datun Kejari Kota Batu, Muhammad Bayanullah SH MH MKn bersama jajarannya.

Adapun kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan. Perpres ini mengatur ketentuan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan dalam kaitannya dengan pelaksnaaan tugas pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara.(nas.hel)

Tags: