Pop City Kota Probolinggo Sepakat Ditutup 3 Bulan

Pop City Karaoke Keluarga Probolinggo ditutup 3 bulan.

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat untuk membekukan izin operasional Rumah Karaoke Pop City selama tiga bulan ke depan. Investor Pop City juga terancam di Black List, jika tak mematuhi rekomendasi DPRD dan Pemkot Probolinggo.
Komisi A bersama Walikota Probolinggo Rukmini menyampaikan secara resmi rekomendasi tempat hiburan malam tersebut. Ada 6 point yang menjadi rekomendasi, salah satunya adalah pembekuan Pop City selama 3 bulan. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A Abdul Azis, Kamis (9/2).
Pembekuan ini sesuai dengan Perda no 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan. Selain itu ada juga Perda no 3 tahun 2015 tentnag pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol.
“Pembekuan operasional terhadap Pop City paling lambat dilakukan 7 hari sejak diterimanya rekomendasi oleh Pemkot Probolinggo dari dewan. Pemkot Probolinggo harus melakukan pembekuan operasional Pop City selama 3 bulan,” ujarnya.
Dengan pembekuan ijin operasional ini, Pop City tidak boleh melakukan aktivitas seperti layanan karaoke selama 3 bulan. Selama 3 bulan, rumah karaoke diberi kesempatan membenahi manajemen dan layanan agar sesuai dengan Perda yang ada.
Apabila batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi oleh manajemen Pop City, maka Pemerintah Kota Probolinggo wajib mencabut ijin operasional secara permanen, kata Politisi asal PKN ini.
Selain mencabut ijin secara permanen, Pemkot juga wajib memasukan Korporasi Pop City dalam investor hitam. “Investor itu harus di Black List agar menjadi perhatian bagi investor lain untuk mematuhi peraturan yang berlaku di kota ini,” tegasnya.
Wali Kota Probolinggo, Rukmini mengungkapkan akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi A ini. Termasuk melakukan pembahasan dengan tim pengawas Tempat Hiburan. “Hal tersebut segera kami tindaklanjuti. Tim yang akan bergerak nanti, baik dari Polres, Satpol PP, Diskoperindag, Disbudpora,” parnya.
Kisruh terkait keberadaan tempat hiburan malam serta banyak tuntutan dari berbagai eleman masyarakat kota probolinggo,inilah enam(6)rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota probolinggo, (6/2). Yakni pemerintah kota(pemkot) harus melakukan pembekuan operasional pop city selama tiga(3) bulan,(pop city di minta menyesuaikan dengan perda no.9 tahun 2015), proses pembekuan paling lambat tujuh(7)hari setelah rekomendasi di serahkan ke pihak Eksekutif.
Pemerintah kota(pemkot) probolinggo harus memberikan batas waktu penyesuaian terhadap dua(2) tempat hiburan lain(bee jay dan 888) untuk menyesuaikan perda No.9 tahun 2015batas waktu paling lama tiga(3) bulan.
Rekomendasi terhadap dua(2) tempat hiburan lain wajib di lakukan paling lambat tujuh(7) hari terhhitung sejkak di serahkannya rekomendasi kepada pihak Eksekutif. Pemerintah kota(pemkot) wajib memberikan tembusan rekomendasi terhadap tiga(3) tempat hiburan di maksud. Jika rekomendasi ini tidak di indahkan maka komisi A akan menggunakan Hak-hak MPR,DPRri,DPD dan DPRD, tandas Abdul Azis.
Ketua Komisi B DPRD kota Probolinggo, Rano Cahyono, menegaskan, bisnis tempat hiburan malam berupa karaoke di Kota Probolinggo, menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 434 juta lebih, sepanjang 2016.
Angka itu lebih tinggi dari target pendapatan yang ditetapkan. Dalam APBD 2016, tempat hiburan ini ditarget menyumbang PAD sebesar Rp 375 juta dalam setahun. “Realisasinya 115 persen, atau lebih tinggi Rp 59 juta lebih,” kata Rano Cahyono.
Pendapatan itu cukup menggembirakan, mengingat jumlah tempat karaoke tinggal tiga saja. Yaitu Pop City dan Beejay Entertainment di Jalan Dr Sutomo, dan Karaoke 888 di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo.
Adapun Ayang Karaoke di Jalan Mastrip, izinnya tak diperpanjang pemkot setempat karena tak sesuai dengan perda nomor 9/2015. Ayang Karaoke dinilai terlalu dekat dengan tempat pendidikan. Meski melampaui target, tapi target pendapatan dari tempat hiburan malam di dalam APBD 2017, tak mengalami perubahan. “Kami mendorong ada perubahan dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan, Red) nanti,” tambah Rano. [wap]

Tags: