Potensi Pemilih Penyandang Disabilitas 2024 di Kabupaten Sampang

Kantor KPU Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Berdasarkan data pemilih tetap (DPT) pemilu tahun 2019, angka pemilihan penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang sebanyak 2.671 pemilih.

Hal ini dipastikan akan bertambah potensi pemilih pemula jika dibandingkan dengan data badan pusat statistik (BPS( tahun 2019 yang mencapai 3.668 orang.

Taufiq Rizqon komisioner KPU Kabupaten Sampang saat ditemui di kantornya, ia membenarkan jika ada potensi penambahan pemilih para penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang pemilu 2024 mendatang, sebab berdasarkan (DPT) pemilu tahun 2019, angka pemilihan penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang sebanyak 2.671 pemilih namun kami masih terus berkoordinasi untuk melakukan verifikasi data pemilih. Rabu (6/7/22).

“Bahkan Kami dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi potensi pemilih para penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang. Seperti diketahui, perlindungan atas penggunaan hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas telah diatur pada pasal 356 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.”jelasnya.

Lanjut Taufiq Rizqon, kami berharap Partisipasi pemilih di Kabupaten Sampang terus meningkat termasuk dari penyandang disabilitas.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan daata Dinas Sosial Kabupaten Sampang, angka penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang, tahun 2019 sebanyak 3998 orang yang ber KTP sedangkan 2087 orang tidak memiliki KTP dan tidak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 1911. [lis.dre]

Tags: