Potensi Sektor Industri Halal di Indonesia

foto ilustrasi

Indonesia sebagai negara yang memiliki populasi penduduk mayoritas muslim bisa dipastikan memiliki potensi menjadi pemain utama produk halal. Terlebih saat ini halal telah menjadi trending topic tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Halal menjadi jembatan emas untuk mendukung peningkatan ekonomi, perdagangan, dan industri. Oleh karena itu, dengan sertifikasi halal, produk halal tumbuh dan memperkuat pangsa pasar nasional, regional dan internasional. Itu artinya, pasar produk halal secara global terbilang menggiurkan bagi Indonesia.

Merujuk dari Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center, industri produk halal Indonesia mencatatkan kinerja positif di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pertumbuhan industri ini mencapai 3,2 persen sepanjang 2020 atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi dunia 2019 yang sebesar 2,3 persen. Bahkan Indonesia tercatat sebagai pengekspor produk ekonomi halal terbesar di antara negara lain yang mayoritas penduduknya muslim dengan nilai USD7,6 miliar pada 2017. Realitas tersebut tentu dapat memperkuat posisi dasar Indonesia sebagai mesin ekonomi halal dunia, (Kompas, 31/5/2021).

Peluang tersebut, semakin besar setelah Indonesia memiliki regulasi produk halal, yang diantaranya didasarkan atas Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan yang terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Melalui Pasal 118 disebutkan bahwa kerja sama BPJPH dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilakukan dalam hal penetapan kehalalan produk, yang diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan produk. Melalui amanat regulasi tersebut, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama harus turut bertanggung jawab atas Jaminan Produk Halal. Itu artinya, potensi pasar dan jaminan kehalalannya sudah dilindungi dan sudah barang tentu regulasi tersebut harus ditaati tidak hanya produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri.

Dyah Titi Muhardini
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Tags: