Potensi Zakat PNS Malang Bisa Capai Rp2,5 Miliar

zakat-tumbuhan-dan-hasil-pertanianMalang, Bhirawa
Berdasarkan jumlah belanja tidak langsung, atau gaji PNS yang harus dibayarkan, seperti yang tertuang dalam KUA-PPAS, APBD tahun 2015, jumlahnya mencapi Rp.800 miliyar lebih. Ini jika di ambil 2,5 persennya untuk zakat diperkirakan mencapai kisaran 20 miliyar.
“Jumlahnya sangat besar, maka dari itu jika kita lakukan optimalisasi, maka seluruh persoalan sosial di masayarakat dalam waktu yang tidak lama, pasti akan teratasi. Karena itu Pemkot Malang akan berupaya agar zakat sebesar 2,5 persen ini berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,”kata  Wakil Wali Kota Malang H. Sutiaji disela-sela rapat kordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Kantor Pelayanan Pajak KPP, Malang selatan di Balikota Malang Kamis (6/11).
Baznas Kota Malang, memiliki program yang sangat bagus, salah satunya adalah menyelamatkan masyarakat kecil yang terhimpit persoalan piutang dengan renternir, dan pembinaan bagi masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu.
Jika diambilkan dari zakat para PNS di Kota Malang, maka persoalan yang bisa ditangani oleh Baznas Kota Malang akan semakin banyak. Bahkan menurut hitungan cakupan persoalan yang ditangani oleh Baznas akan semakin luas.
“Coba kalau gerakan optimalisasi zakat ini benar-benar dilakukan jumlahnya akan sangat fantastis. Tidak hanya di Kota Malang saja, beberapa lembaga juga melakukan hal serupa, kami yakin dana yang terkumpul cukup untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Malang,”tuturnya.
Apalagi tambah dia, zakat juga bisa mengurangi pajak penghasilan, jadi setiap PNS yang membayar pajak penghasilan, maka dapat dikurangi dari nominal zakat yang sudah dibayarkan ke Baznas.
Pihaknya lantas memberikan ilustrasi, jika seluruh SKPD dan lembaga milik pemerintah lainnya memiliki unit pengelola zakat (UPS), maka akan memudahkan Kota Malang untuk meningkatkan pembinaan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Kepala KPP Malang Selatan Bayu Kaniskha, menyatakan jika pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemkot Malang. Ini sangat bagus untuk pembangaunan. Dan wajib pajak tidak akan dirugikan, sebab bagi wajib pajak perorangan secara otomatis akan mendapatkan pengurangan pajak pengasilan dengan menyertakan bukti pembayaran zakat dari institusi yang telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
Menurut dia, pada PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
“Jadi nanti wajib pajak secara otomatis akan mendapatkan pengurangan pajak dari pembayaran zakat yang dilakukan, dengan melampirkan bukti pembayaran dari institusi yang disyahkan pemerintah termasuk Baznas,”terangnya. [mut]

Tags: