Potong Betina Produktif, Bakal Kena Sanksi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Dinas Peternakan (Disnak) Jatim kembali mengingatkan agar pemotongan terhadap sapi harus diperhatikan dengan baik-baik. Sebab, jika ada yang melangsungkan pemotongan sapi betina produktif maka akan dikenakan sanksi tegas.
Hal ini dikarenakan dalam pemotongan sapi betina ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya sapi harus sudah tidak produktif, majir (tidak bisa bunting lagi), dan terkena penyakit.
Semuanya sudah tertera dalam UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perda Jatim Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi Kerbau Betina Produktif.
Kepala Disnak Jatim, Ir Maskur MM mengatakan, pelanggar aturan ini akan didenda Rp 250 juta. Sedangkan sanksi untuk rumah potong hewan (RPH) yang dipakai untuk menyembelih sapi betina, izinnya akan ditinjau ulang atau dicabut.
“Terhitung 2014, selain sosialisasi ke RPH yang harus tetap digalakkan, maka kami juga akan mulai memberikan sanksi tegas, baik berupa denda maupun kurungan. Para pejagal juga harus mengerti bahwa pemotongan sapi betina bunting atau sapi betina produktif itu dilarang,” katanya.
Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan saat ini adalah mengharuskan RPH-RPH punya petugas pemeriksa.  ”Jadi sesaat setelah sapi diturunkan, petugas akan langsung memeriksanya dengan melibatkan profesi dokter hewan,” katanya.
Dijelaskannya, sesaat setelah sapi diturunkan, petugas akan langsung memeriksanya dengan melibatkan profesi dokter hewan. Petugas-petugas Keur Master. Dalam tindakan ante mortem tersebut, petugas teknis dan dokter hewan yang ditunjuk bertugas memeriksa apakah sapi yang didatangkan, layak dipotong atau tidak.
Apabila petugas mengetahui sapi itu ternyata adalah betina produktif, maka mereka akan melarang sapi tersebut dipotong. Setelah sapi-sapi yang dinyatakan layak sembelih telah dipotong, petugas teknis itu juga akan melakukan tindakan post mortem untuk memastikan apakah daging yang telah dihasilkan benar-benar layak dikonsumsi.
Dirinya juga sudah meminta semua RPH yang di semua kabupaten/kota di Jatim mematuhi aturan ini. Upaya lain yang sudah dilakukan Disnak adalah membangkitkan kesadaran para peternak agar tidak menjual sapi betina produktif kepada jagal. “Selanjutnya para pengelola RPH sendiri, diimbau mencegah sapi betina masuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, aturan yang sama juga diterapkan pada sapi perah, yaitu boleh dipotong setelah tidak produktif.  Tapi biasanya karena harga daging sedang tinggi, sementara sapi perah rendah produksinya dan sulit untuk memperbaikinya, maka dia dipotong. [rac]

Tags: