Potongan Tapres Munculkan Polemik di Pemprov

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Setelah berlaku sebulan sejak Januari 2016, kebijakan Pemprov Jatim yang melakukan pemotongan tunjangan daerah prestasi (Tapres) memunculkan polemik di kalangan PNS pemprov. Banyak yang mempertanyakan alasan pemotongan Tapres tersebut, dan banyak pula yang acuh dengan pemotongan yang nilainya hingga Rp 100 ribu tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jatim Tahun 2016 dijelaskan, banyak jenis potongan yang diberlakukan untuk PNS. Seperti potongan Tapres diperuntukkan bagi PNS yang tidak masuk kerja baik tanpa keterangan maupun dengan keterangan.
Nilainya bervariasi, untuk PNS staf golongan I hanya Rp 35 ribu  yang tidak masuk tanpa keterangan dan Rp 21 yang dengan keterangan. Untuk PNS staf golongan III potongannya Rp 50 ribu bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan Rp 30 ribu yang dengan keterangan. Kemudian PNS staf golongan IV potongannya sebesar Rp 60 ribu yang tidak masuk tanpa keterangan dan Rp 35 ribu bagi yang dengan keterangan.
Sementara untuk pejabat eselon IV golongan III potongannya sebesar Rp 75 ribu yang tidak masuk tanpa keterangan dan Rp 45 ribu yang dengan keterangan. Sedangkan bagi pejabat eselon III dengan golongan IV sebesar Rp 125 ribu yang tanpa keterangan dan Rp 75 ribu yang dengan keterangan. Lalu untuk pejabat eselon II potongannya mencapai Rp 190 ribu bagi yang tidak masuk tanpa keterangan dan Rp 114 ribu yang dengan keterangan.
Potongan tersebut diberlakukan bagi PNS yang terlambat masuk maupun pulang sebelum waktunya. Jika terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya antara 1-30 menit potongannya Rp 4 ribu untuk golongan I, Rp 7 ribu untuk golongan IV, Rp 9 ribu untuk eselon IV golongan III, dan Rp 15 ribu untuk eselon III golongan IV.
Sedangkan jika terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya lebih dari 91 menit, potongannya mencapai Rp 47 ribu bagi pejabat eselon III golongan IV, Rp 28 ribu bagi eselon IV golongan III, Rp 22 ribu bagi PNS staf golongan IV, Rp 18 ribu bagi staf golongan III.
Tidak hanya yang terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya, bagi yang lupa absen datang dan atau pulang, juga dikenai potongan. Untuk eselon IV golongan III potongannya Rp 33 ribu, eselon III golongan III Rp 44 ribu, dan eselon III golongan IV sebesar Rp 55 ribu. Sedangkan bagi staf golongan IV potongannya Rp 26 ribu, golongan III Rp 22 ribu, golongan II Rp19 ribu dan golongan I Rp 14 ribu.
Khusus Jumat, bagi PNS yang terlambat senam akan dikenai potongan sebesar Rp 75 ribu, dan tidak ikut senam potongannya hingga Rp 100 ribu. Dalam pergub tersebut disebutkan, ketentuan pemanasan senam dilakukan pukul 06.15 dan senam dimulai pukul 06.30. Dianggap terlambat senam jika melebihi pukul 06.31. Sedangkan jika terhitung mulai 07.00 dianggap tidak ikut senam,  akan dikenai potongan Rp 100 ribu. Potongan ini berlaku bagi seluruh PNS baik staf maupun pejabat eselon IV hingga eselon I.
Dengan banyaknya potongan-potongan ini, menimbulkan kasak kusuk di lingkungan Pemprov Jatim. Beberapa PNS yang ditemui Bhirawa mempertanyakan keefektifan potongan tersebut. Menurut salah seorang pejabat eselon IV di salah satu biro, potongan-potongan yang dikeluarkan Pemprov Jatim tidak akan berdampak pada peningkatan kinerja seorang PNS.
“Menurut saya sangat aneh saja, semua dihitung dengan uang. Jadi ini kesannya materialistik. Saya berpendapat potongan-potongan itu tidak ada korelasinya dengan peningkatan kinerja, yang ada hanya peningkatan absensi saja,” ungkapnya yang mewanti-wanti namanya jangan disebutkan.
Salah satu potongan yang dia nilai tidak bermanfaat bagi kinerja PNS adalah potongan tidak ikut senam yang nilainya mencapai Rp 100 ribu. “Setelah ada kebijakan potongan ini, saya melihat memang banyak yang hadir saat senam. Tapi mereka hanya duduk-duduk saja. Lalu dimana keefektifannya ?. Hanya efektif meningkatkan jumlah absensi saja,” tegasnya.
Jika potongan tersebut diberlakukan karena pemprov telah memberikan tunjangan daerah prestasi (Tapres), pejabat eselon IV tersebut sangat menyayangkannya. Sebab jumlah Tapres yang diberikan pemprov tidak sebesar yang diberikan di Pemkot Surabaya.
“Untuk Tapres pejabat eselon IV golongan IIIa itu sebesar Rp 3,5 juta. Jika dibandingkan dengan Tapres di Pemkot Surabaya jauh. Staf saja nilainya bisa mencapai Rp 8 – 10 juta. Makanya jika potongan itu diberlakukan karena adanya Tapres, saya sangat tidak setuju,” katanya.
Sedangkan PNS lain yang ditemui Bhirawa mengaku tidak begitu menghiraukan dengan potongan yang kini diberlakukan. Sebab menurut dia, yang penting absennya tepat waktu tidak akan terkena potongan. “Kalau tidak ada kerjaan yang diam saja di kantor. Kan yang penting kita sudah absen sesuai waktu. Mudahkan ?,” katanya enteng.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM mengakui memang ada potongan-potongan salah satunya potongan tidak ikut senam yang nilainya mencapai Rp 100 ribu. Potongan-potongan itu, menurut dia, manfaatnya adalah untuk mendisiplinkan PNS.
“Contohnya potongan bagi yang tidak senam. Senam itu sekarang sudah menjadi kebutuhan, karena tubuh butuh olahraga. Kalau dia rajin olahraga, dia akan sehat. Diberikan tubuh sehat itu mahal, sebab kalau sudah terkena sakit habis uang banyak untuk berobat. Memang sengaja kita wajibkan,” tandasnya. [iib]

Tags: