Potret Dinamika Demokrasi Kita

Ani-Sri-RahayuOleh :
Ani Sri Rahayu
Dosen dan Trainer P2KK Universitas Muhammadiyah Malang
Negeri ini baru saja melaksanakan rangkaian perhelatan akbar sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat melalui pesta demokrasi yakni Pemilu Legislatif 2014, seperti kita ketahui telah berjalan lancar dan damai. Demokrasi merupakan fondasi dari suatu pengalaman hidup bebas, diranah sosio-politik, dengan demokrasi pula secara terus-menerus berusaha menemukan suatu solusi problematis bagi pembentukan suatu komunitas dari manusia-manusia bebas. Problematis karena solusi tersebut tak kunjung henti dipersoalkan, termasuk dinamika kedemokrasian kita sekarang ini.
Betapa tidak, demokrasi representatif yang diusung oleh kaum reformis mengesankan semakin tidak demokratis. Ini tecermin pada sikap publik yang semakin banyak bergairah menjadi golput berhadapan dengan euforia Pemilihan Legislatif dan Presiden (Pilpres) 2014 yang berkembang di kalangan politikus berpartai. Ketidakpuasan terhadap kedemokrasian yang berlaku dinyatakan pula oleh gerakan yang semakin gencar menuntut pemekaran daerah dengan dalih perwujudan otonomi.
Prinsip ekonomi tetap dinyatakan sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”, sebagai realisasinya rakyat dipersilahkan untuk “berpesta demokrasi” memilih wakilnya, yang notabene ditetapkan oleh parpol, lima tahun sekali. Sesudah itu rakyat tidak perlu lagi aktif berpolitik. Para wakil yang dipilihnya mengambil alih wewenang dan hak rakyat membuat keputusan-keputusan politik. Mereka berbuat begitu “atas nama” rakyat.
Prinsip demokrasi katanya tetap dijunjung tinggi, tetapi pemerintahan yang dilahirkan oleh pesta demokarsi itu menggunakan esensi dari disposisinya untuk melucuti kekuasaan dari rakyat dengan  jalan mengorganisasi dan melegitimasi ucapan-ucapan dari para wakil rakyat, yang berarti membungkam suara rakyat yang katanya berkuasa. Pembungkaman rakyat menjadi semakin luas dan semakin berlapis melalui praktik legislasi parlementer-trikameral, yaitu dengan keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, di samping Dewan Perwakilan Rakyat.
Realitas tersebut kelihatan sekali betapa politikus berlomba-lomba menjadi “wakil rakyat yang terhormat”, berambisi berbicara “atas nama………”. Kecenderungan ini, apa pun dalihnya, tentu tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja tanpa sanksi. Wajar jadinya, jika rakyat semakin muak, lebih senang dan puas menjadi golput saja daripada diatasnamakan terus-menerus.
Para warga negara (citizens) yang menyebut dirinya “wakil rakyat” seharusnya tidak mengklaim membuat sendiri undang-undang. Mereka seharusnya tidak punya kehendak partikular untuk dipaksakan. Jika mereka toh mendiktekan kehendak, memasakan kemauan politik, Indonesia tidak lagi merupakan negara representatif. Indonesia lalu berpulang  menjadi negara demokratis. Rakyat di satu negeri yang bukan demokrasi, dan Indonesia seharusnya tidak begitu, tidak bisa bicara, tidak dapat bertindak, kecuali melalui wakil-wakilnya.
Demokrasi kontinu
Demokrasi dewasa ini tidak mungkin dibuat langsung seperti keadaan aslinya dulu di zaman Yunani Purba, dimana setiap warga negara berbicara sendiri di Agora mengenai kepentingan bersama. Jadi, persoalannya sekarang adalah bagaimana dalam sistem dan suasana demokrasi-tak- langsung, demokrasi representatif, warga negara masih mungkin dan dibenarkan aktif berpartisipasi langsung dalam membuat undang-undang dan mengambil keputusan.
Anggapan bahwa pembahasan undang-undang akan lebih terjamin apabila dilaksanakan oleh orang-orang terpilih melemah di saat rakyat sebagai warga negara yang punya kuasa, menyatakan kemampuannya untuk melakukan sendiri pengambilan keputusannya untuk melakukan sendiri pengambilan keputusan. Jadi, kebajikan hakiki demokrasi di transformasi dari “hak rakyat untuk memilih dan dipilih” menjadi “kebebasan rakyat berpartisipasi aktif setiap waktu dalam memutuskan”. Dengan kata lain, yang menjadi masalah krusial dalam berdemokrasi adalah bagaimana membuat “demokrasi representatif” bisa berfungsi efektif sebagai suatu “demokrasi kontinu”. Artinya, rakyat bisa mengambil keputusan tidak hanya satu kali dalam lima tahun, tetapi terus – menerum selama lima tahun.
Praktik demokrasi kontinu ingin memperhitungkan, selain “kebajikan hakiki” demokrasi, juga ambiguitas fundamental dan penggerak konfigurasi politik kontemporer, di mana setiap unsur mungkin dapat di analisis sebagai suatu modernisasi dari sistem representatif atau awal dari kemerosotannya, dari suatu usaha kolektif yang terlepas dari ( masalah ) representasi dan langsung terkait dengan upaya pengukuhan pembentukan bangsa kita yang per definisi, serba rawan.
Jadi, demokrasi kontinu berbeda dengan demokrasi langsung karena ia mupus distingsi antara yang mewakili dan mewakilkan. Ia juga berbeda dengan demokrasi representatif berhubungan kerjanya memintasi (bypass) organ representatif. Ia berbuat begitu bukan hendak meniadakan representatif, melainkan karena ia mentransformasi dan memperluas ruang partisipasi langsung dari rakyat dengan menciptakan bentuk – bentuk partikular yang memungkinkan opini berkarya politis, yaitu kontrol yang kontinu dan efektif terhadap kebijakan / aksi pemerintahan, diluar momen – momen pemilihan umum atau pemberian surat suara.
Partisipasi langsung dari warga negara dalam pengambilan keputusan politik dapat merupakan instrumen yang memperkuat pendelegasian kekuasaan. Satu di antara instrumen itu adalah model pembangunan nasional dalam term ” ruang sosial “, yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bersama (a common happiness), bukan pembangunan ekonomi dalam term produk nasional bruto (GNP), yang bertujuan meningkatkan kemakmuran bersama (a commonwealth), seperti yang dilakukan rezim Orde Baru dan kini dilanjutkanoleh rezim Reformasi. Model pembangunan nasional tersebut setidaknya relevan dengan kebajikan dari demokrasi kontinu yang begitu rupa hingga bahkan bisa menjadi mekanisme pengukuhan pembentukan negara-bangsa kita.
Demokrasi kontinu merupakan suatu filosofi politik mengenai the polity, yang jauh lebih luas daripada lembaga – lembaga pemerintahan. Ia meliputi semua lembaga, disposisi, kebiasaan, dan lain – lain faktor pada mana pemerintahan bergantung dan, karena itu, untuk mana pemerintah seharusnya berusaha membentuk pengaruh.
Bila demikian, Indonesia bukan hanya sekadar “suatu lokalisasi fisik”. Hotel adalah suatu lokalisasi fisik (George F will ). Ia punya penghuni. Indonesia tidak punya penghuni, tetapi warga negara (citizen). Maka, pemerintah Indonesia yang demokratis seharusnya berperan sekaligus sebagai “tutor” dan “pelayan” bagi para warga negara. Sebab, ‘kewarganegaraan” (citizenship) merupakan suatu jalan pikirkan (mindset). Mengingat setiap aksi manusia berawal pemikiran, maka dalam benak manusia itu perlu dibangun mindset yang serba human dan konstruktif.

Rate this article!
Tags: