Potret Pelanggaran Netralitas ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas. Meskipun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik (Pasal 12 UU ASN). Namun kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 sampai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (https://setkab.go.id), Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Januari 2018 – Maret 2019 telah mendata bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas. Dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik. Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing.
Melangsir berita dari Sindonews.Com (24/7), Kepala Biro (Karo) Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa ada dua jenis pelanggaran dan hukuman bagi ASN yang melanggar netralitas. Pertama, jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang. Kedua adalah yang berkategori hukuman disiplin berat. Ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diemban Deputi Bidang Pengawasan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan kode etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di pemerintahan.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malan

Rate this article!
Tags: