Potret Program Keahlian Ganda

Oleh :
Ulin Yudhawati, MPd
Peserta Program Keahlian Ganda Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) Angkatan I

Program keahlian ganda lahir berawal dari kondisi data yang dimiliki Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang mengindikasikan beberapa program studi di SMK mengalami “kekurangan” guru produktif. Sementara pada program studi atau mata pelajaran lainnya jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan. Sehingga salah satu arah kebijakan pemerintah adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan ketrampilan kerja.
Kebijakan tersebut didukung dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia. Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik Guru SMA/SMK ini yang selanjutnya disebut Program Keahlian Ganda.
Program ini merupakan tindak lanjut Inpres sehingga dapat memecahkan masalah tersebut dengan pemberian tambahan kewenangan mengajar bagi Guru SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK pada kompetensi keahlian tertentu yang berbeda dengan kompetensi keahlian sebelumnya. Jadi guru SMA/SMK yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan sertfikat keahlian dari Program Keahlian Ganda ini diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif SMK.
Berdasarkan surat penugasan guru Program Keahlian Ganda Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19098/B4.3/GT/2018, peserta keahlian ganda angkatan pertama yang telah menyelesaikan program dan telah memiliki sertifikat pendidik sesuai kompetensi keahlian yang dimiliki sebanyak 6.077 guru. Pada September 2017 sampai dengan Agustus 2018 berjalan program keahlian ganda angkatan kedua.
Program ini bertujuan untuk membekali calon guru sasaran dengan kompetensi keahlian produktif sehingga mampu menjadi guru mata pelajaran produktif. Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK serta memberdayakan dan menata guru yang berlebih agar “merata” sesuai kebutuhan. Adapun manfaatnya adalah guru memperoleh sertifikat pendidik dari LPTK dan sertifikat keahlian dari LSP pada kompetensi keahlian produktif sesuai dengan paket keahlian yang diikutinya dan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapaun lima kelompok bidang keahlian program keahlian ganda ini diantaranya pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, maritim/kelautan dan teknologi dan rekayasa. Program ini memang membawa amanah Inpres yaitu untuk meningkatkan kemampuan guru SMA dan SMK yang mengampu mata pelajaran adaptif (Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, IPS, Kewirausahaan) untuk memperoleh kompetensi keahlian mata pelajaran produktif di SMK. Selanjutnya yang terpenting adalah dapat memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK untuk lima kelompok bidang prioritas tersebut.
Selama mengikuti program keahlian ganda tersebut, peserta wajib mengikuti ketentuan diantaranya mengikuti pembekalan pemahaman program sertifikasi keahlian dan sertifikasi pendidik, mengerjakan tugas-tugas berupa rencana belajar, catatan pendampingan, jurnal belajar, tugas proyek, praktik mengajar dan praktik kerja industri. Tugas lainnya adalah mempelajari modul 1 sampai dengan modul 10, mengerjakan instumen evaluasi, mengikuti uji keahlian yang diselenggarakan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), melaksanakan magang industri, serta mengikuti PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru).
Berbagai kewajiban tersebut terjadwal dalam pelaksanaan Program Keahlian Ganda angkatan pertama yang dilaksanakan selama 12 bulan melalui beberapa tahapan yaitu belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar (On-Service Training) pada bulan Desember 2016 sampai dengan Pebruari 2017, pendidikan dan pelatihan (In-Service Training) bersama P4TK BOE Malang pada bulan Maret dan April 2017, magang mengajar paket produktif di kelas dan di bengkel (On-Service Training) pada bulan Mei sampai dengan Juli 2017, pendidikan dan pelatihan (In-Service Training) bersama P4TK BOE Malang pada bulan Agustus 2017, magang kerja di dunia usaha dan dunia industri (DU/DI) (In-Service Training), dan diakhiri dengan sertifikasi keahlian di LSP serta sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dengan ujian teori dan praktik pembelajaran.
Dalam tahap ini peserta keahlian ganda wajib lulus dengan bukti kelulusan keahlian ganda. Jika dinyatakan tidak lulus maka tidak diperkenankan mengikuti PLPG dan sebaliknya jika dinyatakan lulus barulah dapat menempuh sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG. Jika dalam menempuh PLPG tidak lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) maka dapat menempuh UTN ulang sebanyak empat kali dalam dua tahun.
Jika tahapan-tahapan tersebut telah dijalankan dan dinyatakan lulus maka hasil akhir dari Program Keahlian Ganda ini adalah penempatan penugasan yang sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan lulusan program tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk ditempatkan sesuai kebutuhan di daerah tersebut.
Menarik apa yang sampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yakni bahwa cita-cita bangsa ini besar. Dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, tentu bangsa ini bisa melakukan lompatan kemajuan sehingga mampu bersaing dengan negara-negara lain. Pemenuhan kebutuhan guru yang berkualitas, salah satunya melalui program keahlian ganda ini adalah langkah strategis menuju cita-cita bangsa sehingga bersama-sama untuk memajukan dunia pendidikan.
Sejatinya bukan hal yang mudah bagi para guru yang mengikuti program keahlian ganda untuk beradaptasi dengan perubahan melalui perjuangan. Terbukti beberapa dari kami setelah menempuh beberapa bulan harus merelakan tidak bisa mengikuti PLPG karena dinyatakan tidak lulus program keahlian ganda tersebut. Tetapi para guru yang mengikuti program keahlian ganda ini sudah menjadi agen pembaharuan, yang dapat menjadi contoh dan motivator bagi guru-guru yang lain.
Semoga apa yang sudah dirancang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2016 dan sudah dijalankan serta dihasilkan dari Program Keahlian Ganda ini dapat terealisasikan dalam sinergi penempatan sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan kebutuhan pemetaan Dinas Provinsi. Agar ruhnya program keahlian ganda merasuk dalam agen pembaharuan (guru) dan terekspresikan sesuai harapan pemerintah demi terwujudnya proses pembelajaran yang berkualitas. Semoga.

——- *** ——-

Rate this article!
Tags: